Sengketa Informasi Publik Jurnalis vs Bank Nagari, dari KI Berujung ke PTUN
![]() |
Kantor Pusat Bank Nagari di Jl. Pemuda, Kota Padang, Sumatera Barat. [net] |
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 29/G/KI/2026/PTUN.PDG, setelah PT Bank Nagari mengajukan keberatan terhadap Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat Nomor 04/I/KISB-PS-M-A/2026.
Sidang pertama berlangsung terbuka untuk umum dan dihadiri kuasa hukum PT Bank Nagari, Oky Nasrul, selaku Pemohon Keberatan. Sementara Darlinsah hadir sebagai Termohon Keberatan didampingi kuasa hukumnya, Deni Syaputra, S.H., M.H.
Majelis hakim meminta penjelasan dari kedua pihak terkait pokok sengketa sekaligus memberikan kesempatan untuk melengkapi alat bukti yang akan digunakan dalam tahap pembuktian.
Usai pemeriksaan awal, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 10 Agustus 2026 dengan agenda penyerahan tambahan bukti dari kedua belah pihak.
Bermula dari Permohonan Informasi Publik ke Bank Nagari
Sengketa ini berawal ketika Darlinsah mengajukan permohonan informasi publik kepada PT Bank Nagari. Informasi yang diminta mencakup sejumlah dokumen dan data strategis perusahaan, antara lain:
- Laporan tahunan Bank Nagari yang telah diaudit;
- Data pegawai;
- Data belanja atau pengeluaran perusahaan;
- Data penerima program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR) periode 2021–2024.
Menurut Darlinsah, permohonan informasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan sesuai harapan. Upaya keberatan yang diajukan kepada Direktur Utama Bank Nagari juga tidak menghasilkan penyelesaian.
Karena itu, ia membawa perkara tersebut ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat sebagai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komisi Informasi Sumbar Kabulkan Sebagian Permohonan
Permohonan sengketa informasi yang diajukan Darlinsah secara resmi diterima Komisi Informasi Sumatera Barat pada 29 Januari 2026.
Setelah melalui proses pemeriksaan, Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar mengeluarkan Putusan Nomor 04/I/KISB-PS-M-A/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan.
Dalam putusan tersebut, Komisi Informasi memerintahkan PT Bank Nagari untuk memberikan salinan laporan tahunan perusahaan yang telah diaudit.
Selain itu, Bank Nagari juga diperintahkan memberikan data penerima program TJSL atau CSR periode 2021 hingga 2024 yang memuat identitas penerima, alamat, tanggal penerimaan bantuan, jumlah dana yang diterima, alasan penetapan sebagai penerima, serta dokumentasi penyerahan bantuan.
Namun, data pribadi yang bersifat sensitif wajib disamarkan atau dihitamkan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Tidak menerima putusan tersebut, PT Bank Nagari kemudian mengajukan keberatan ke PTUN Padang sehingga perkara kini memasuki proses persidangan.
Sidang Lanjutan Dijadwalkan 10 Agustus 2026
Dalam persidangan perdana, hakim belum memasuki pokok pembuktian. Agenda sidang masih berfokus pada klarifikasi awal dan persiapan dokumen.
Tambahan bukti yang akan diajukan kedua pihak pada sidang berikutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus sengketa informasi publik tersebut.
Hasil putusan PTUN nantinya akan menentukan apakah informasi yang dimohonkan dapat diakses publik atau tetap masuk dalam kategori yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Kinerja Bank Nagari di Tengah Tantangan Ekonomi
Di tengah proses hukum yang berlangsung, Bank Nagari tetap menjadi salah satu bank pembangunan daerah dengan aset terbesar di Sumatera Barat.
Berdasarkan laporan kinerja terakhir yang dipublikasikan perusahaan, total aset Bank Nagari pada 2025 mencapai Rp33,61 triliun atau tumbuh sekitar 1,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, sebelumnya menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi belanja pemerintah pada 2025 turut memengaruhi perlambatan ekonomi daerah dan berdampak pada penyaluran kredit.
Akibat kondisi tersebut, permintaan kredit dan pembiayaan mengalami penurunan sehingga bank harus lebih selektif dalam menyalurkan kredit guna menjaga kualitas aset.
Meski menghadapi tantangan, Bank Nagari masih membukukan sejumlah indikator keuangan yang relatif kuat. Hingga akhir 2025, Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat sebesar Rp26,84 triliun, sementara rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) berada di level 23,72 persen.
Bank Nagari juga mencatat laba bersih sebesar Rp493,74 miliar, meskipun mengalami kontraksi dibandingkan tahun sebelumnya.
