News Breaking
Live
update

Breaking News

Lotte Grosir Dilaporkan ke Bareskrim, Skandal Penyalahgunaan Label Halal dan NKV

Lotte Grosir Dilaporkan ke Bareskrim, Skandal Penyalahgunaan Label Halal dan NKV

Kuasa hukum PT Arwinda Perwira Utama, Joddy Mulyasetya Putra (batik coklat)


JAKARTA, tanjaxNews – Sebuah ritel raksasa (LOTTE Grosir) dilaporkan oleh PT Arwinda Perwira Utama ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan dokumen palsu/tanpa izin berupa sertifikat halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) milik peternak lokal yang terafiliasi dengan PT Arwinda. 

Dugaan pencatutan ini terjadi antara 24-30 Desember 2025, memicu reaksi keras karena berisiko pada keamanan pangan dan merugikan pemilik sertifikat sah.

Penggunaan sertifikat halal dan NKV yang diduga sudah habis masa berlakunya atau tanpa izin pemilik sah yakni PT Arwinda.

"Laporan tersebut dilayangkan sebagai respon atas temuan penggunaan dokumen perusahaan klien kami di etalase penjualan ayam potong milik LOTTE," kata kasa hukum PT Arwinda, Joddy Mulyasetya Putra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Diketahui, sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sedangkan NKV oleh Pemerintah Provinsi. 

Mengutip Suara Merdeka.com, kasus ini bermula pada 30 Desember 2025. Saat itu, BPJPH mendatangi peternak ayam di Cianjur yang terafiliasi dengan PT Arwinda, untuk melakukan klarifikasi.

Klarifikasi dilakukan BPJPH setelah viralnya isu dugaan produk ayam di LOTTE yang tidak memenuhi standar halal. Dalam klarifikasi itu, BPJPH menyebut pihak LOTTE mengklaim bahwa produk ayam yang dijual berasal dari pemasok resmi yang telah mengantongi sertifikasi halal dan NKV.

Namun, hasil dokumentasi BPJPH justru menunjukkan bahwa dokumen yang dipajang adalah milik PT Arwinda. Joddy menegaskan, kondisi tersebut menimbulkan kesan menyesatkan bagi konsumen.

"Seolah-olah produk yang dijual telah memenuhi standar halal berdasarkan proses yang dikaitkan dengan PT Arwinda. Padahal perusahaan tersebut sudah tidak beroperasi sejak 2022," kata kasa hukum PT Arwinda, Joddy Mulyasetya Putra di Bareskrim Mabes Polri.

Menanggapi laporan dugaan penggunaan Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan Label Halal tanpa izin itu, Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyatakan sikap tegas. 

"Kasus ini bukan sekadar sengketa antar-bisnis (B2B), melainkan ancaman serius terhadap hak-hak dasar konsumen, keamanan pangan, dan integritas syariat konsumsi," kata Tulus Abadi, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) melalui rilis yang diterima tanjaxNews.com, Jumat (10/4/2026).

Alasanya mempersoalkan hal ini sebagai pelanggaran hak atas informasi dan kejujuran publik menurut Tulus, berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Di mana pada pasal 4 menyatakan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang.

Menurutnya, tindakan mencantumkan label Halal dan NKV milik pihak lain secara ilegal adalah bentuk penyesatan informasi yang sistematis. 

"Konsumen membeli produk dengan ekspektasi bahwa produk tersebut telah melewati audit kesehatan hewan dan sertifikasi kehalalan yang valid. Jika sertifikat tersebut palsu atau dicatut, maka hak keamanan konsumen telah dikhianati," tegas Tulus Abadi.

Berikut beberapa poin yang menjadi concern FKBI:

1. Kaitan dengan Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare)

Temuan mengenai proses pemotongan ayam yang "tidak sempurna" bukan hanya masalah teknis, melainkan pelanggaran terhadap prinsip Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare) yang diatur dalam UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Penyembelihan yang tidak sempurna menunjukkan pengabaian terhadap aspek ihsan dalam penyembelihan, yang secara hukum berakibat pada status "bangkai" (tidak halal) menurut fatwa MUI dan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH)," urainya.

Kemudian, kata dia, risiko kesehatanm. Sertifikat NKV adalah bukti tertulis sah diterapkannya syarat higiene-sanitasi. Tanpa NKV yang valid, produk daging tersebut berisiko mengandung kontaminasi bakteri (seperti Salmonella atau E. coli) yang membahayakan kesehatan publik.

2. Analisis Potensi Gugatan Konsumen

FKBI menilai kasus ini telah memenuhi unsur untuk dilakukan upaya hukum lebih lanjut oleh masyarakat:

Merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata, sebut Tulus, makankonsumen yang merasa dirugikan secara imateriel (keraguan spiritual atas kehalalan produk) dapat menuntut ganti rugi.

Kemudian perihal gugatan kelompok (class action). "Mengingat jumlah konsumen LOTTE Grosir yang masif, FKBI mendorong para pelanggan yang memiliki bukti pembelian untuk bergabung dalam gugatan kelompok," ucapnya.

Karena itu ia menegaskan,  pelaku usaha yang melanggar pasal 8 ayat (1) huruf h (mengenai janji dalam label/etiket) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

"Mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan investigasi menyeluruh tidak hanya pada aspek pemalsuan dokumen, tetapi juga pada rantai pasok (supply chain) untuk memastikan tidak ada produk sub-standar yang beredar," ucap Tulus.

Pihaknya meminta BPJPH dan Kementerian Pertanian segera mencabut izin operasional sementara pada unit bisnis terkait hingga audit investigatif selesai dilakukan.

FLBI juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam memeriksa logo Halal dan nomor NKV melalui aplikasi resmi pemerintah sebelum melakukan transaksi.

FKBI secara resmi membuka posko pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan oleh praktik penyesatan label ini untuk persiapan gugatan perdata masal.

Kepercayaan publik, menurut Tulus adalah aset tertinggi dalam industri retail. Jika retail modern sekelas LOTTE Grosir terbukti lalai atau sengaja melakukan pembohongan publik, maka hal ini menjadi preseden buruk bagi perlindungan konsumen di Indonesia. 

"FKBI akan terus mengawal kasus ini hingga adanya pertanggungjawaban nyata kepada masyarakat," pungkasnya. (Oce)

Tags