News Breaking
Live
update

Breaking News

MK Tak Temukan Bukti Gibran Miliki Ijazah SLTA atau Sederajat

MK Tak Temukan Bukti Gibran Miliki Ijazah SLTA atau Sederajat



JAKARTA, tanjaxNews — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran Rakabuming Raka yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setara sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu. 

Meski demikian, MK menegaskan hal tersebut tidak menjadi dasar untuk membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Pernyataan itu disampaikan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (6/10/2026).

“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan atau didapatkan bukti yang meyakinkan Mahkamah yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Dalam pertimbangannya, MK menilai substansi perkara yang diajukan para pemohon sudah tidak lagi berada dalam ruang lingkup sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden. Sebab, secara hukum Gibran tidak lagi berstatus calon wakil presiden sejak dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Menurut Mahkamah, pelantikan tersebut sekaligus menandai berakhirnya seluruh tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024. Karena itu, persoalan mengenai pemenuhan syarat pencalonan lebih tepat menjadi ranah lembaga yang berwenang menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi.

MK Tegaskan Tetap Berwenang Memeriksa Perkara

Dalam putusannya, MK juga menyoroti kewenangannya untuk memeriksa permohonan tersebut. Salah satu objek sengketa yang dimohonkan pembatalan adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024.

Mahkamah berpendapat bahwa secara formal perkara tersebut masih berada dalam lingkup kewenangannya untuk diperiksa dan diputus. Pertimbangan itu didasarkan pada asas ius curia novit yang mewajibkan pengadilan tetap memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.

“Dengan asas tersebut, Mahkamah bertanggung jawab menggali kebenaran materil, alih-alih melepaskan tanggung jawab dengan alasan tidak ada batas kewenangan yang ditentukan peraturan perundang-undangan terkait dengan lembaga mana yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden setelah adanya pelantikan calon terpilih,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Certificate of Attendance Dinilai Bukan Bukti Kelulusan

Salah satu pokok permohonan yang dipersoalkan para pemohon adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran. Para pemohon menilai surat tersebut cacat administratif karena tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014.

Setelah menelaah seluruh alat bukti dan keterangan para pihak, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau diploma luar negeri sebagai bukti penyelesaian pendidikan setara SMA.

Mahkamah mengungkapkan bahwa dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat penyetaraan antara lain berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Keterangan tersebut juga diperkuat oleh penjelasan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang disampaikan dalam persidangan.

“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan. Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Pemohon Dinilai Tidak Memiliki Kedudukan Hukum

Selain mempertimbangkan substansi perkara, MK juga menilai aspek kedudukan hukum para pemohon. Dalam perkara ini, pemohon terdiri atas organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta sejumlah warga negara Indonesia.

Sementara itu, ketentuan dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Mahkamah Konstitusi mengatur bahwa pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Oleh karena itu, para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” ujar Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya menyatakan mengabulkan eksepsi termohon terkait kedudukan hukum para pemohon. Adapun untuk pokok perkara, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Permohonan ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing. Mereka menggugat keabsahan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon berpendapat bahwa syarat pendidikan tingkat SMA atau sederajat merupakan ketentuan mendasar yang harus dipenuhi setiap pasangan calon sebelum mengikuti kontestasi pemilu. Namun melalui putusan yang dibacakan dalam sidang tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima.(Oce)

Tags