Warga Pandai Sikek Tetap Tolak Trase Tol, Soroti Ancaman terhadap Lahan Pertanian
TANAH DATAR, tanjaxNews – Masyarakat Nagari Pandai Sikek, Kabupaten Tanah Datar, kembali menegaskan penolakan terhadap rencana pembangunan jalan tol yang melintasi wilayah mereka.
Sikap tersebut disampaikan dalam rapat bersama niniak mamak, tokoh masyarakat, lembaga adat, perangkat nagari, dan warga terdampak di Balai Baruah, Selasa (29/9/2026).
Forum itu tetap menolak seluruh rencana trase tol yang melewati Pandai Sikek, termasuk Trase I dan Trase II. Masyarakat menilai perubahan jalur tidak menyelesaikan persoalan karena tetap berpotensi mengorbankan lahan pertanian dan permukiman.
Rapat tersebut turut dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar Dedi Irawan, Ketua dan Pengurus KAN, Pangulu Nan 20 di Baruah, Sekretaris dan Perangkat Nagari, Ketua dan Anggota BPRN, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Lahan Pertanian Dinilai Menjadi Persoalan Utama
Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar Dedi Irawan meminta pemerintah memperhitungkan dampak jangka panjang pembangunan jalan tol terhadap kehidupan masyarakat.
Menurutnya, lahan pertanian tidak hanya memiliki nilai ekonomi saat ini. Lahan tersebut juga menjadi sumber penghidupan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, pendidikan, dan kesehatan.
"Tol yang dibangun di satu sisi memang dibutuhkan, tetapi tolong pertimbangkan berapa banyak penghidupan masyarakat untuk kebutuhan harian, kesehatan, dan sekolah yang harus terkorbankan. Lahan pertanian adalah aset berkelanjutan, sementara ganti rugi tol hanya dinikmati sekali," ujar Dedi Irawan di hadapan peserta rapat.
Dt. Rajo Pangulu turut memaparkan kondisi keterbatasan lahan di Pandai Sikek. Nagari tersebut memiliki luas wilayah sekitar 1.621 hektare dengan jumlah penduduk 5.808 jiwa.
Ia menyebut kondisi tersebut membuat kepemilikan tanah masyarakat semakin terbatas. Berdasarkan perhitungannya, rata-rata rasio kepemilikan tanah per individu hanya sekitar 52 x 52 meter.
"Jika lahan yang sudah sangat terbatas ini diambil untuk jalan tol yang membutuhkan alokasi tanah sangat luas, hak masyarakat atas sumber daya alam akan habis. Untung jalan tol itu sifatnya selamanya bagi pengembang, sedangkan masyarakat pemilik lahan hanya untung satu kali dan kehilangan mata pencaharian selamanya," tegas Dt. Rajo Pangulu.
Pergeseran Trase Tidak Mengubah Penolakan
Peserta rapat juga membahas rilis Trase II yang mengalami perubahan jalur. Dalam pembahasan tersebut disebutkan jalur bergeser hingga 100 persen ke arah timur.
Namun, perubahan itu tidak mengubah sikap masyarakat. Sekretaris Nagari dan unsur BPRN menilai persoalan utama tetap sama karena jalur tersebut masih berpotensi mengambil lahan pertanian dan permukiman warga.
Anggota BPRN Deni Satrial mengatakan pemerintah daerah dan pihak pengembang perlu menghormati keputusan adat serta kesepakatan masyarakat Pandai Sikek.
Ia juga menyoroti kondisi keterbatasan lahan di nagari tersebut. Bahkan, pembangunan rumah warga saat ini disebut sudah harus menggunakan atau mengorbankan lahan parak atau perkebunan.
Karena itu, masyarakat menilai pengalihan lahan dalam skala besar untuk pembangunan jalan tol akan semakin mempersempit ruang hidup warga.
Sejumlah niniak mamak dan tokoh masyarakat, antara lain Dt. Tunaro Nan Batabuah, Dt. Kayo Nan Sabatang, Dt. Mangkuto Kayo, Dt. Rajo Mangkuto, Vedy Satria, dan Khairul Nas, turut menyampaikan sikap serupa.
Forum menegaskan pertemuan tersebut bukan untuk membahas besaran kompensasi. Masyarakat justru ingin memperkuat sikap adat dan mempertahankan hak ulayat atas lahan pertanian.
Dua Keputusan Musyawarah
Musyawarah di Balai Baruah akhirnya menghasilkan dua keputusan utama.
Pertama, seluruh unsur niniak mamak, lembaga adat KAN dan BPRN, serta masyarakat Nagari Pandai Sikek menyatakan tetap menolak seluruh trase jalan tol yang melewati wilayah mereka.
Penolakan tersebut berlaku untuk Trase I maupun Trase II.
Kedua, masyarakat meminta pemerintah pusat dan daerah serta instansi terkait, termasuk BPJN dan Hutama Karya, mempertimbangkan aspirasi warga.
Mereka juga meminta pemerintah menghormati tatanan tanah pusako tinggi dan mempertimbangkan keberlangsungan sektor pertanian masyarakat sebelum menetapkan jalur pembangunan tol di Pandai Sikek. (Oce)
