Syarat Pendidikan Gibran Digugat di MK: Pemohon vs KPU dan Bawaslu
JAKARTA, tanjaxNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersoalkan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memeriksa sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
KPU menilai dalil para Pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 lebih mengarah pada sengketa proses pemilu.
Menurut KPU, kewenangan menangani sengketa proses berada pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan MK.
KPU menyampaikan jawaban tersebut dalam sidang pemeriksaan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 di MK, Rabu (23/9/2026).
Saleh, kuasa hukum KPU, mengatakan para Pemohon meminta MK memeriksa status pencalonan Gibran.
“Para Pemohon meyakini bahwa MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa mengenai calon wakil presiden tahun 2024 atas nama Gibran Rakabuming Raka yang menurut Para Pemohon diduga tidak memenuhi syarat pendidikan dengan alasan agar tercapainya keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum,” ujar Saleh di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
KPU juga menyoroti sikap para Pemohon yang menyebut perkara tersebut bukan kewenangan MK karena sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Saleh menilai pernyataan itu justru menjadi persoalan. Sebab, perkara yang sama kembali diajukan ke MK.
KPU juga menyebut para Pemohon mendasarkan dalil pada asumsi dan indikasi. Menurut KPU, mereka tidak menunjukkan keadaan spesifik maupun bukti konkret.
KPU menyatakan tidak ada laporan, temuan, atau tanggapan masyarakat terkait dugaan pelanggaran tersebut. Kondisi itu juga mencakup para Pemohon sejak tahapan pencalonan hingga pemungutan suara.
KPU Gugat Kedudukan Hukum Para Pemohon
Selain soal kewenangan, KPU mempersoalkan kedudukan hukum para Pemohon dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
KPU merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023.
Menurut KPU, aturan tersebut memberikan kedudukan hukum khusus kepada pasangan calon peserta Pilpres untuk mengajukan PHPU.
KPU menyatakan KIPP tidak memiliki kewenangan mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Tidak ada norma yang memberikan kewenangan tersebut kepada pemantau pemilu.
Partai Ummat juga dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres. Menurut KPU, partai politik hanya dapat mengajukan PHPU terkait pemilihan anggota DPR dan DPRD.
KPU juga mempersoalkan kedudukan para Pemohon perseorangan. Mereka terdiri atas sejumlah warga yang ikut mengajukan perkara tersebut.
Menurut KPU, status sebagai pemilih tidak otomatis memberikan kedudukan hukum dalam PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
“Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” kata Saleh.
KPU juga menilai permohonan tersebut masuk jauh setelah batas waktu pengajuan PHPU.
Berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 4 Tahun 2023, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden harus masuk maksimal tiga hari setelah penetapan hasil pemilu.
KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024. Dengan demikian, batas pengajuan permohonan jatuh pada 23 Maret 2024.
“Batas pengajuan permohonan adalah paling lambat diajukan tanggal 23 Maret 2024. Namun Para Pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2026,” tutur Saleh.
KPU kemudian menjelaskan proses verifikasi dokumen persyaratan Gibran saat pencalonan.
Melalui kuasa hukumnya, Jufaldi, KPU menyebut telah memeriksa dokumen persyaratan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pemeriksaan itu tercatat dalam Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tertanggal 28 Oktober 2023.
KPU menyebut Gibran menyerahkan dokumen persyaratan pada 27 Oktober 2023.
KPU juga merujuk Pasal 1 ayat (7) Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Aturan tersebut menyebut surat keterangan penyetaraan memiliki nilai sama dengan ijazah SLTA.
Karena itu, KPU menyatakan dokumen pendidikan Gibran telah melalui proses verifikasi dan memenuhi persyaratan pencalonan.
“Dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” kata Jufaldi.
Bawaslu Sebut Tak Ada Laporan Pelanggaran
Pihak Terkait, Tim Hukum Militan Gerakan Bersama Rakyat (Militan Gibran 08 Nusantara), menyampaikan pandangan serupa.
Kuasa hukum Pihak Terkait, Tri Sandhi Wibisono, menyebut persoalan syarat pendidikan Gibran bukan objek PHPU.
Menurut dia, PHPU Presiden dan Wakil Presiden berfokus pada perselisihan hasil pemilu.
“Karena perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah menyelesaikan perkara ‘perselisihan hasil pemilu’ pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 474 dan Pasal 475 UU Pemilu, Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 (UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujar Tri.
Tri mengatakan objek PHPU adalah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Keputusan tersebut menetapkan hasil Pemilu 2024 secara nasional dan diumumkan pada 20 Maret 2024.
Pihak Terkait mengakui MK dapat menilai persoalan tahapan pemilu yang berkaitan dengan penetapan suara sah.
Namun, menurut mereka, tidak semua persoalan tahapan pemilu dapat langsung diajukan sebagai PHPU.
Mereka merujuk pertimbangan MK dalam Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pihak Terkait menilai persoalan syarat pendidikan cawapres masuk kategori sengketa proses pemilu.
Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan tidak ada laporan atau temuan terkait syarat pendidikan Gibran.
Bawaslu juga tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa proses terkait syarat pendidikan tersebut selama tahapan Pemilu 2024.
Namun, Bawaslu menyebut menghadapi kendala dalam mengakses data dan dokumen pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
“Karena pada saat login muncul tampilan ‘Maaf akun anda tidak mempunyai akses untuk login’,” kata Bagja.
Bawaslu sebelumnya mengadukan persoalan akses Silon tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP kemudian memeriksa perkara Nomor 106-PKE-DKPP/VIII/2023. Perkara itu berkaitan dengan dugaan pembatasan akses Bawaslu terhadap data dan dokumen Silon.
DKPP pada 25 Oktober 2023 menolak pengaduan tersebut dan merehabilitasi para komisioner KPU yang menjadi Teradu.
Dalam persidangan MK, Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga menanyakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan ketentuan dokumen pendidikan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Saldi menanyakan apakah ketentuan tersebut juga terdapat dalam PKPU pada pemilu sebelumnya.
“Itu sudah ada enggak di PKPU sebelumnya, pemilihan umum 5 tahun sebelumnya? Atau 2019?” tanya Saldi.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab singkat, “belum, Yang Mulia.”
“Ini memang dibuat untuk tahun 2024 ya?” tanya Saldi.
“Ya,” jawab Afifuddin.
Sebelum menutup sidang, Ketua MK Suhartoyo memberi kesempatan kepada para pihak menyampaikan tambahan keterangan secara tertulis.
“Karena memang setelah persidangan malam ini kan kami dari Majelis Hakim akan membahas perkara ini, sehingga jikapun masih akan mau menyampaikan keterangan yang diminta Hakim tadi kami tetap tunggu yang secara tertulis. Tapi kalau itu sudah dipandang cukup ya silakan, termasuk yang dari Bawaslu,” ucap Suhartoyo.
Dalil Para Pemohon
Perkara ini diajukan KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam permohonannya, para Pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mengikuti Pilpres 2024.
Mereka menilai syarat pendidikan minimal SLTA atau sederajat merupakan persyaratan wajib bagi calon presiden dan wakil presiden.
Para Pemohon juga mendalilkan adanya persoalan pada dokumen pendidikan Gibran.
“Para Pemohon menemukan indikasi dan bukti petunjuk awal bahwa cacat syarat pencalonan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat dari Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak hanya bersifat administratif, melainkan juga manipulatif,” tutur Bambang Widjojanto dalam sidang pendahuluan, Senin (21/9/2026).
Para Pemohon merujuk Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut mengatur calon presiden dan wakil presiden minimal tamat SLTA atau sederajat.
Mereka juga merujuk Pasal 13 ayat (1) huruf r PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Menurut para Pemohon, surat keterangan penyetaraan milik Gibran tidak didukung dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma.
Mereka juga menilai bukti kelulusan perguruan tinggi tidak otomatis membuktikan pemenuhan syarat pendidikan SLTA.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan seluruhnya.
Mereka juga meminta MK menyatakan pencalonan Gibran cacat hukum sejak awal.
Selain itu, mereka meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai cawapres serta pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Para Pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru.
Permintaan tersebut mengacu pada mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
MK mencatat perkara ini telah memasuki tahap pemeriksaan persidangan pada 23 September 2026. Agenda tersebut mencakup jawaban KPU, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu. (Oce)
