News Breaking
Live
update

Breaking News

Silfester Matutina Dipecat dari Komisaris Pelindo Jasa Maritim, Baru 5 Hari Menjabat

Silfester Matutina Dipecat dari Komisaris Pelindo Jasa Maritim, Baru 5 Hari Menjabat



JAKARTA, tanjaxNews – Silfester Matutina hanya lima hari menduduki kursi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.

Pemegang saham memberhentikan Silfester dari jabatan tersebut pada 23 September 2026. Sebelumnya, ia diangkat pada 18 September 2026. Artinya ia baru 5 hari menjabat.

SVP Sekretaris Perusahaan Pelindo Jasa Maritim, Tubagus Patrick, membenarkan perubahan tersebut.

"Benar, terdapat perubahan susunan Dewan Komisaris PT Pelindo Jasa Maritim, termasuk pengangkatan Pak Silfester Matutina sebagai Komisaris Independen," kata Tubagus kepada media.

Pernyataan itu disampaikan Tubagus pada Jumat, 25 September 2026.

Menurut Tubagus, pemegang saham melakukan evaluasi sebelum mengambil keputusan pemberhentian.

"Dalam perkembangannya, setelah melakukan evaluasi dan mempertimbangkan berbagai hal, pemegang saham PT Pelindo Jasa Maritim telah memutuskan untuk memberhentikan Pak Silfester Matutina dari jabatan Komisaris Independen pada 23 September 2026 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Pelindo Jasa Maritim sebelumnya mengangkat Silfester untuk menggantikan Herryanto.

Pengangkatan tersebut berlangsung melalui keputusan pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS Sirkuler).

Tubagus tidak merinci faktor yang menjadi pertimbangan pemegang saham dalam pemberhentian tersebut.

Ia menyatakan pengangkatan dan pemberhentian jajaran komisaris merupakan kewenangan pemegang saham.

"Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," kata Tubagus.

Pernah Duduki Komisaris ID Food


Sebelum masuk jajaran komisaris Pelindo Jasa Maritim, Silfester juga pernah menduduki posisi Komisaris Independen ID Food.

Laporan Manajemen PT Rajawali Nusantara Indonesia mencatat Silfester dalam susunan komisaris pada 2025.

Ia masuk jajaran komisaris perusahaan tersebut pada Maret 2025.

Perkara Hukum Silfester


Nama Silfester juga berkaitan dengan perkara pidana terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Mahkamah Agung memutus perkara tersebut melalui Putusan Nomor 287 K/Pid/2019.

Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung menyatakan Silfester terbukti melakukan tindak pidana memfitnah.

Majelis menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Perkara tersebut berkaitan dengan orasi Silfester pada 15 Mei 2017.

Dalam orasi itu, Silfester menyampaikan sejumlah tudingan terhadap Jusuf Kalla dan keluarganya.

Putusan tersebut menjadi dasar status pidana Silfester dalam perkara tersebut.

Pada Agustus 2025, Silfester juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejumlah laporan media menyebut permohonan PK tersebut gugur. Laporan yang sama menyebut proses eksekusi putusan masih menjadi perhatian Kejaksaan.

Pemberhentian Silfester dari Pelindo Jasa Maritim terjadi lima hari setelah pengangkatannya.

Keputusan tersebut menutup masa jabatan yang berlangsung kurang dari sepekan di perusahaan anak usaha Pelindo. (*)

Tags