News Breaking
Live
update

Breaking News

Hakim Praperadilan: Penyidik Kantongi Bukti Dugaan Pemberian Rp40 Miliar dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah

Hakim Praperadilan: Penyidik Kantongi Bukti Dugaan Pemberian Rp40 Miliar dari Tan Kian kepada Febrie Adriansyah



JAKARTA, tanjaxnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap sejumlah fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam perkara praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam putusan yang dibacakan Kamis (27/8), hakim menyatakan penyidik telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk melakukan langkah hukum terkait dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menjelaskan, salah satu dasar yang dipertimbangkan adalah keterangan sejumlah saksi mengenai komunikasi dan hubungan antara Febrie dengan pihak-pihak yang terkait dalam perkara korupsi PT ASABRI dan PT Jiwasraya.

Dalam persidangan terungkap bahwa penyidik telah menerima keterangan dari seorang pengusaha bernama Tan Kian yang mengaku menyerahkan uang dalam bentuk dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar kepada Febrie Adriansyah.

"Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp40 miliar, serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian," ujar Hakim Richard saat membacakan pertimbangan putusan.

Menurut hakim, keterangan tersebut tidak berdiri sendiri. Penyidik juga telah mengumpulkan dokumen, data transaksi, serta rekam komunikasi yang dinilai memiliki keterkaitan dan saling menguatkan satu sama lain.

Berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan, majelis menilai telah terdapat bukti permulaan yang memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hakim Tegaskan Belum Menilai Kebenaran Dugaan Pemberian Uang

Meski demikian, hakim menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan tidak ditujukan untuk menguji benar atau tidaknya dugaan penerimaan uang tersebut. Ruang lingkup praperadilan hanya terbatas pada penilaian sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka.

Karena itu, penyebutan keterangan saksi maupun dokumen yang menjadi dasar penyidikan tidak dapat dimaknai sebagai pernyataan pengadilan bahwa dugaan tindak pidana tersebut telah terbukti.

"Menimbang bahwa hakim menegaskan, penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana," kata Richard.

Hakim menambahkan, pembuktian mengenai benar tidaknya dugaan pemberian uang merupakan ranah persidangan pokok perkara apabila kasus tersebut nantinya bergulir ke pengadilan.

Dalam putusannya, pengadilan juga menolak argumentasi pemohon yang menyatakan tidak pernah ada proses penyelidikan karena dirinya belum pernah dipanggil sebagai saksi maupun calon tersangka sebelum penetapan status hukum dilakukan.

Menurut hakim, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mewajibkan seseorang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu diperiksa pada tahap penyelidikan.

"Penyelidikan di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP tidak mensyaratkan bahwa orang yang kemudian menjadi tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai syarat adanya penyelidikan," ujar Richard.

Dalil Soal Surat Penggeledahan Ditolak

Selain mempersoalkan proses penyelidikan, Febrie juga menggugat legalitas penggeledahan dengan menyoroti adanya perbedaan nomor surat perintah penggeledahan yang digunakan penyidik.

Namun, hakim menilai perbedaan nomor administrasi surat tersebut tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran prosedur. Pengadilan menegaskan bahwa lokasi yang menjadi objek penggeledahan tetap sama dan telah memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri Cibinong.

Menurut hakim, pemohon tidak mampu menunjukkan bahwa perbedaan nomor surat tersebut menyebabkan perubahan lokasi, objek, maupun ruang lingkup penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Sebaliknya, dokumen yang diajukan dalam persidangan menunjukkan bahwa izin penggeledahan tetap merujuk pada tempat yang sama sebagaimana tercantum dalam penetapan pengadilan.

Dengan pertimbangan tersebut, pengadilan menyimpulkan dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk membatalkan tindakan penggeledahan yang telah dilakukan.

"Menimbang, bahwa dengan demikian dalil pemohon pada bagian ini tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," tegas hakim.

Putusan tersebut sekaligus memperkuat posisi penyidik dalam melanjutkan proses penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama mantan Jampidsus tersebut. Meski demikian, pengadilan menekankan bahwa substansi dugaan penerimaan uang maupun keterlibatan pihak-pihak terkait masih harus dibuktikan lebih lanjut melalui proses hukum yang berlaku. (*)

Sumber: CNNIndonesia

Tags