News Breaking
Live
update

Breaking News

Ketika Ketua BEM FH UBK Disuap Agar Putar Haluan Demo

Ketika Ketua BEM FH UBK Disuap Agar Putar Haluan Demo



JAKARTA, tanjaxNews -- Rektor Universitas Bung Karno (UBK) Sri Mumpuni Ngesti mengambil sikap tegas terhadap kasus suap yang dilakukan Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdimaludin dalam kegiatan aksi demonstrasi mahasiswa UBK yang digelar pada Senin (15/6/2026), Abdimaludin telah dinonaktifkan dari jabatan Ketua BEM FH UBK hingga proses investigasi selesai.

Seperti diketahui, Abdimaludin mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta untuk mengondisikan jalannya demonstrasi. Pengakuan itu disampaikan dalam forum mahasiswa yang digelar Senin (22/6/2026) malam.

Ia menerima uang untuk mengubah titik demonstrasi beberapa waktu lalu. 

Rektor pada konferensi pers di UBK, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). menyebut, UBK tidak memberi toleransi atas pelanggaran akademik. Pihaknya memberi sanksi sesuai peraturan kampus.

Rektor dalam forum itu kemudian membacakan 9 poin pernyataan sikap atas kasus ini.

Setelah Sri membacakan pernyataan sikap tersebut, Wakil Rektor III UBK Daniel Panda memberi penjelasan bahwa pihak kampus telah melakukan investigasi terhadap Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, M Abdimaludin.

"Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, Saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp 20 juta," ujar Daniel.

Dia menyebut Abdi mengaku menerima uang Rp 20 juta dan membagikannya ke sejumlah mahasiswa. Abdi juga sudah dinonaktifkan dari jabatan sebagai Ketua BEM FH UBK.

Rektor mengatakan, mahasiswanya menggelar demonstrasi atas inisiatif sendiri.

"Universitas Bung Karno menegaskan kehadiran beberapa mahasiswa pada tanggal 15 Juni 2026 dalam pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan murni aspirasi dari beberapa BEM fakultas di lingkungan Universitas Bung Karno dan tidak didasarkan pada penugasan atau mandat dari Universitas Bung Karno," ujar Sri dalam konferensi pers di UBK.

Dia mengatakan hal itu menjadi tanggung jawab mahasiswa.

"Universitas Bung Karno menghormati hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi. Namun setiap tindakan dan pernyataan yang dinyatakan atau disampaikan dalam kegiatan tersebut menjadi tanggung jawab pihak yang terlibat," ucapnya.

Uang dibagi-bagi

Dalam pengakuannya, Ketua BEM Fakultas Hukum UBK, Muhammad Abdimaludin menyebut, uang haram tersebut, tidak hanya diterima sendiri, tetapi juga dibagikan kepada sejumlah pengurus dan rekan di lingkungan BEM UBK dan Universitas M.H. Thamrin yang ikut terlibat dalam aksi.

“Saya mengakui kesalahan dan memohon maaf. Saya menerima uang tersebut Rp20 juta dan dibagikan kepada kawan-kawan,” ujar Abdi dalam forum tersebut.

Diungkapkannya, sumber dana berasal dari pihak kepolisian dengan inisial “Aan”. Ia diberi uang dengan permintaan agar mengubah titik aksi dari kawasan Patung Kuda ke depan Gedung DPR RI di Jakarta Pusat. Namun, aksi tetap berlangsung di sekitar kawasan Patung Kuda.

Namun dalam informasi yang tersebar di berbagai median sosial dana yang turun berkisar di angka Rp300 juta. Hanya saja, Abdi mengaku baru menerima 20 persen.

Mahasiswa Fakultas Hukum UBK, Na’ilah Panrita Hartono, menyebut muncul kecurigaan setelah sejumlah pengurus BEM bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat aksi berlangsung. Tekanan publik internal kampus kemudian mendorong digelarnya forum klarifikasi terbuka.

Forum tersebut menghasilkan delapan tuntutan mahasiswa kepada pihak kampus. Mereka memberi tenggat waktu 10 hari kerja, mulai 22 Juni hingga 6 Juli 2026, untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.

Pihak kampus kini masih melakukan pendalaman internal untuk memastikan seluruh fakta terkait dugaan aliran dana tersebut. (oce)

Tags