Hotman Paris Dihubungi 'Orang Dekat Solo' Gegara Minta Polisi Bebaskan Roy dan dr Tifa
JAKARTA, tanjaxNews -- Penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus terkait ijazah mantan Presiden Jokowi, ternyata tak lepas dari peran pengacara flamboyan, Hotman Paris Hutapea.
Dalam pernyataan terbarunya yang dikutip CNN Indonesia, Hotman membeberkan pengakuan terkait kemungkinan ada peran dia atas bebasnya Roy dan dr Tifa dari penahanan. Kata Hotman, dirinya pernah membuat video imbauan untuk aparat agar tak menahan Roy Suryo-Tifauzia Tyassuma (dr Tifa). Video tersebut diposting di media sosial dan viral.
Dalam video itu dirinya meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma tidak perlu ditahan.
Alasan Hotman, hal itu diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional dan politik. Bila Roy dan dr Tifa, menurut Hotman, bukan tidak mungkin akan mengganggu situasi nasional hingga membuat pertumbuhan ekonomi memburuk.
Selain memposting di media sosial, video tersebut oleh Hotman dikirim langsung ke Presiden Prabowo yang pernah menjadi kliennya.
Munculnya video tersebut ternyata mendapat reaksi dari pihak - yang diistilahkan Hotman dengan 'orang yang dekat dengan Solo'. Dimana 'orang dekat solo' tersebut meminta videonya yang mengimbau aparat tak menahan Roy dan dr Tif untuk dihapus.
"Mohon arif kebijaksanaan. Proses hukum berjalan terus, silakan, tapi nggak usahlah ditahan'. Itu waktu itu di WA saya dan sangat viral," ujar Hotman, dikutip Rabu (24/6/2026).
"Bahkan ada 'orang yang dekat dengan Solo' meminta saya untuk menghapus video tersebut. Tapi seperti biasa, video tersebut saya selalu kirim ke Ring 1 Istana, karena presiden (Presiden Prabowo Subianto) itu mantan klien saya," tambahnya.
Usai dikirim ke Prabowo, kata Hotman, video itu dipuji salah satu pejabat senior yang dekat dengan Presiden Prabowo.
Namun, dalam proses penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifa oleh Kejaksaan Agung, Hotman tidak mengaku tidak tahu apakah ada hubungannya dengan video imbauan yang dibuatnya.
"Saya tidak tahu apakah pada malam itu juga Presiden Prabowo telepon Kejaksaan Agung. Karena you tahu kan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak mungkin berani bikin putusan tanpa minta petunjuk dari Jaksa Agung," jelasnya.
Seperti diketahui, Roy Suryo dan dokter Tifa sempat ditahan polisi usai ditangkap pekan lalu. Saat pelimpahan tahap II ke Kejari Jaksel, pihak jaksa memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Tifa.
Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Selatan Marcelo Bellah menyebut keputusan itu didasarkan pada surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan kuasa hukum kedua tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan keputusan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari Kejaksaan usai resmi dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan kewenangan Polri dalam perkara tersebut telah selesai setelah proses tahap II dilakukan, yakni penyerahan berkas perkara, barang bukti, serta tersangka kepada pihak kejaksaan. (Oce)
Sumber cnnindonesia.com
