Setoran Uang dalam Kasus Gubri Abdul Wahid
tanjaxNews - Terungkap ada tiga kali setoran sejumlah kepala UPT di lingkungan PUPR Riau dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid,
yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).
Kali ini jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi yang memberikan keterangan terkait dugaan setoran uang dengan total mencapai Rp700 juta.
Di antaranya Kepala Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Ardi Irfandi, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Wilayah III Eri Ikhsan dan UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI Rio Andriandi.
Kemudian Kepala Sub Bagian (Kasubag) Tata Usaha UPT Jalan dan Jembatan Wilayah VI, Tabrani. Dari keterangan Rio terungkap, terdapat tiga kali setoran dengan total mencapai Rp700 juta.
“Setoran pertama sebesar Rp300 juta diberikan kepada Ferry Yunanda. Setoran kedua sebesar Rp100 juta juga diberikan kepada Ferry Yunanda di Kantor Bappeda Riau, dengan sumber dana Rp50 juta dari dana pribadi dan Rp50 juta dari pinjaman,” jelas Rio Andriandi.
Sementara itu, setoran ketiga sebesar Rp200 juta. Dana tersebut disebut disalurkan melalui Kepala UPT Wilayah III, Eri Ikhsan, dengan rincian sebagian berasal dari dana pribadi dan kontribusi pihak lain, termasuk mandor proyek.
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa juga mencecar saksi terkait pengetahuan mereka mengenai aliran akhir dana.
“Apakah saudara mengetahui uang yang disetorkan itu diberikan kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid?” tanya penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab di hadapan majelis hakim.
Saksi menjawab tegas, “Saya tidak mengetahui sampai ke sana. Saya hanya menyerahkan kepada pihak yang diminta,” jelasnya.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum menilai keterangan tersebut penting.
“Keterangan saksi ini menegaskan bahwa tidak ada pengetahuan langsung terkait aliran dana kepada klien kami,” ujar tim advokat.
Dalam dakwaan, KPK menyebut praktik tersebut terjadi April–November 2025 di berbagai lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur hingga kantor dinas.
Jaksa menilai praktik bermula dari rapat di rumah dinas gubernur dengan pesan kepatuhan pimpinan yang dikenal dengan pernyataan “Matahari hanya satu.”
Setelah pergeseran anggaran ratusan miliar rupiah di Pemprov Riau, para kepala UPT disebut diminta menyetor “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Awalnya disepakati sekitar 2,5 persen, namun kemudian naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar. Para pejabat disebut menyetujui karena tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
JPU KPK memaparkan setoran dilakukan bertahap, yakni Tahap pertama Rp1,8 miliar, Tahap kedua Rp1 miliar dan Tahap ketiga Rp750 juta.
Total dana yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar. Sebagian uang disebut mengalir kepada terdakwa melalui perantara dan digunakan untuk kepentingan non-kedinasan.
Terdakwa didakwa dengan pasal pemerasan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP
Sumber: RRI, Hallo Riau
