Praktik Sains SMP IC Siak, Siswa Tewas Guru Jadi Tersangka
![]() |
| Gambar ilustrasi dihasilkan oleh AI |
SIAK, tanjaxNews – Insiden ledakan senapan rakitan dalam praktik sains siswa SMP Islamic Center Siak berbuntut dengan ditetapkannya guru mapel IPA berinisial IP (35) sebagai tersangka oleh penyidik Polres Siak.
Dalam kasus ini, Polres Siak telah memeriksa 16 orang saksi, termasuk siswa, guru, dan dokter forensik.
Kapolre Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar pada konferensi pers di Mapolres Siak, Selasa (14/4/2026) menjelaskan, penetapan tersangka terhadap IP didasarkan pada unsur kealpaan atau kelalaian. Sebagai guru pembimbing, tersangka diketahui sudah mengetahui bahwa proyek sains yang dibuat korban merupakan senjata yang menggunakan bahan peledak.
"Tersangka IP sudah mengetahui bahwa karya siswa tersebut dapat mengeluarkan ledakan. Korban juga sudah memaparkan bahan-bahan yang digunakan serta cara kerjanya. Namun, tersangka tetap memberikan izin kepada korban untuk mempraktikkannya di lapangan hingga terjadi insiden mematikan ini," beber AKBP Sepuh.
Guru yang menjadi tersangka tersebut dikenakan pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni atas kealpaannya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda kategori V," simpulnya.
Seperti diberitakan tanjaxNews sebelumnya, pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB terjadi insiden fatal meledaknya senjata rakitan buatan siswa saat ujian praktik sains di SMP Islamic Center Siak (ICS) yang berlokasi di Kelurahan Kampung Rempak, Kabupaten Siak. Akibat ledakan senpi itu seorang siswa kelas IX berinisial MAA (15) meninggal dunia.
Saat itu, sedang dilakukan kegiatan science show atau ujian praktik mata pelajaran IPA. MAA bersama kelompoknya hendak memeragakan hasil karya berupa senapan rakitan yang dibuat menggunakan teknologi 3D Printer.
Saat giliran kelompok korban dimulai, korban sempat memperingatkan teman-temannya untuk menjauh dari lokasi. Namun, saat korban mengambil posisi dan melakukan tembakan, senapan 3D rakitan tersebut justru meledak.
Ledakan senpi tersebut menghamburkan pecahan material senapan ke arah aula dan dinding kelas, termasuk mengenai bagian wajah dan kepala korban. MAA sempat dilarikan ke RSUD Siak, namun upaya medis gagal menyelamatkan nyawa siswa tersebut.
Polres Siak telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain printer 3D merek Bambulab A1, laptop Acer, dan kamera, pecahan material printing 3D berbentuk popor dan lade senapan, dua potong besi hitam masing-masing sepanjang 70,5 cm dan 81 cm, 60 butir besi bulat, serbuk hitam, sumbu, mancis, dan potongan obat nyamuk yang diduga sebagai bahan pemicu ledakan. (*)
