News Breaking
Live
update

Breaking News

Tak Bisa Ngelak, Kantong Celana Berisi 13 Paket Sabu Saat Dirosok Petugas

Tak Bisa Ngelak, Kantong Celana Berisi 13 Paket Sabu Saat Dirosok Petugas



INHU, tanjaxNews – Seorang pria berinisial YY (37) asal Kecamatan Kuala Cenaku ditangkap dalam operasi penindakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu)  pada Rabu (4/2/2026) sore. Polisi mengamankan 13 paket narkotika jenis sabu yang dikuasai YY.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran dalam penjelasannya mengatakan, pria yang berprofesi sebagai petani tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pengedar sabu.

Pengungkapan ini, kata Misran, bermula dari informasi yang diterima Satresnarkoba Polres Inhu pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di jalan lintas Rengat–Tembilahan, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku, kerap terjadi transaksi jual beli sabu.

"Informasi itu kemudian diteruskan Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri kepada Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang yang kemudian memerintahkan KBO Satres Narkoba Ipda Roni Saputra untuk memimpin tim melakukan penyelidikan di lokasi," tutur Aiptu Misran.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi YY sebagai pelaku yang kerap melakukan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Lalu, diperoleh lagi informasi bahwa YY akan kembali melakukan transaksi pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

"Tim langsung bergerak dan melakukan pengamanan di lokasi," ujarnya 

YY akhirnya diringkus tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, polisi menemukan sebuah plastik pembungkus obat berukuran sedang di kantong celana tersangka.

Di dalamnya terdapat 13 paket sabu yang dibungkus kertas putih, total berat sabu yang disita mencapai 10,81 gram.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni dua plastik pembungkus, sebuah telepon genggam warna abu-abu, delapan lembar kertas kecil warna putih, satu sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BH 4473 OH, serta uang tunai sebesar Rp225.000.

"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan digunakan untuk  peredaran narkotika. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Inhu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Misran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.

“Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius,” janji Misran, Kamis (5/2/2026).

Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak terlibat narkotika.

"Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," pesannya.

Masyarakat yang mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika diminta segera melapor melalui layanan darurat Call Center 110 atau ke kantor polisi terdekat, dengan jaminan keamanan pelapor. (Oce)

Tags