Pendeta Asal Pidie Dedi Saputra Hina Nabi Muhammad di TikTok Diringkus Polisi
BANDAACEH, tanjaxNews - Seorang pria bernama Dedi Saputra diamankan aparat kepolisian atas dugaan penistaan agama melalui konten video yang menghina Nabi Muhammad SAW. Dedi ditangkap saat berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Berdasarkan penelusuran pada akun TikTok miliknya, Dedi diketahui mengunggah video berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad melalui akun tersadarkan5758. Video tersebut telah ditonton lebih dari 1,9 juta kali pada November 2025 dan kemudian dilaporkan ke Polda Aceh.
Di video itu sang murtadin mengatakan, saat masih Islam ia masih lajang, dan saat memeluk Kristen istrinya hanya satu. "Saya masih setia dengan satu pasangan." Lalu ia menyinggung tentang Nabi Muhammad dan berkata, "Muhammad, ketika belum jadi nabi istrinya satu, dan ketika jadi nabi istrinya selusin, belum lagi gundik-gundiknya...dst..dst..."
Ucapannya tersebut mendapat reaksi keras dari umat muslim, karena dinilai menghina, apalagi menyebut "belum lagi gundik gundiknya". Ucapannya tersebut dinilai tanpa bukti dan fakta sejarah, dan bertendensi kebencian.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana membenarkan penangkapan tersebut. Dalam dokumentasi yang diunggah akun Ditreskrimsus, Dedi terlihat diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di salah satu ruas jalan di Bengkayang.
“Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada tanggal 18 Februari,” kata Adam, Sabtu 21 Feberuari 2026.
Setelah diamankan, Dedi langsung dibawa ke Mapolda Aceh. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di ruang tahanan Polda Aceh.
Dilaporkan Sejak November 2025
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan sejumlah pihak, termasuk Pelajar Islam Indonesia (PII) Wilayah Aceh bersama Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat Islam lainnya.
Laporan tersebut diserahkan ke Polda Aceh pada November 2025. Dalam laporan disebutkan, Dedi yang mengaku telah menganut agama Kristen diduga menyampaikan pernyataan melalui konten TikTok yang mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW serta menyinggung masyarakat Aceh, sehingga memicu keresahan publik.
Selain dugaan penistaan agama, laporan juga berkaitan dengan pernyataan yang dianggap menghina Pemerintah Aceh.
Pemerintah Aceh bersama para ulama, organisasi masyarakat (Ormas) Islam, dan sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), sepakat mengambil langkah hukum terhadap seorang pemuda bernama Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758.
Pria yang diketahui asal Pidie Jaya (Pijay) namun kini bermukim di luar Aceh itu dilaporkan ke Polda Aceh atas dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dan masyarakat Aceh melalui unggahan konten di media sosial.
Kesepakatan ini tercapai dalam sebuah pertemuan yang digelar pada Selasa, 4 November 2025, di Aula Kantor Satpol PP dan WH Aceh.
Pertemuan tersebut difasilitasi oleh Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP dan WH Aceh, serta Dinas Pendidikan Dayah Aceh, sebagai bentuk respons atas keresahan masyarakat terhadap konten yang diunggah oleh Dedi Saputra.
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh, Zahrol Fajri menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima banyak laporan dari masyarakat dan Ormas Islam terkait aktivitas Dedi di media sosial (medsos).
Dalam unggahannya, Dedi yang mengaku telah berpindah keyakinan dan menganut Agama Kristen, diduga menyampaikan ujaran yang menghina Nabi Muhammad SAW serta merendahkan masyarakat Aceh.
“Sudah berulang kali kami menerima laporan dari masyarakat. Hari ini kami mengundang Ormas-ormas Islam dan OKP untuk menyatukan sikap,” terangnya.
“Kami sepakat bahwa tindakan Dedi Saputra tidak bisa ditoleransi dan harus diproses secara hukum,” ujar Zahrol.
Zahrol menjelaskan, bahwa Dedi Saputra diketahui berasal dari Kabupaten Pidie Jaya, namun saat ini berdomisili di luar Aceh.
Karena itu, ia tidak dapat dijerat dengan Qanun Syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Sebagai gantinya, laporan akan diajukan berdasarkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal Penodaan Agama dalam KUHP.
“Karena dia berada di luar Aceh, kami akan menuntutnya melalui pasal-pasal yang berlaku secara nasional,” papar Kepala DSI Aceh.
“Seperti Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. Ancaman hukumannya bisa mencapai enam tahun penjara,” jelas Zahrol.
Dedi yang mengaku telah berpindah agama menjadi Kristen atau murtad ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang nomor 1 tahun 2024.
Dia juga dijerat dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 156a dan/atau Pasal 300 Jo Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana yang terjadi di JL K.H Ahmad Dahlan No. 1 Merduati Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh, pada Tanggal 08 Oktober 2025. (*)
