tanjakNews.com, Gowa -- Tuntutan pasugihan membuat orang tua, kakek dan paman di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tanpa merasa berdosa tega mencongkel mata anak perempuan berusia enam tahun hingga bola matanya copot.
Kejadian mengerikan itu, seperti diungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, dilakukan pertama kali oleh ibunya, HAS mencongkel mata sebelah kanan korban dengan menggunakan jari tangannya.
Mereka tega mencongkel mata korban lantaran diduga mempelajari ilmu hitam pesugihan untuk menjadikan korban sebagai tumbal.
"Aksi itu dibantu oleh bapaknya, TAU, paman korban, US dan kakeknya BAR dengan memegang kepala dan badan korban, sehingga mengakibatkan mata sebelah kanan korban mengalami luka dan mengeluarkan darah. Sementara para pelaku telah diamankan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Minggu (5/9/2021).
Para pelaku berinisial HAS (43), TAU (47), US (44) dan BAR (70), mereka adalah kedua orang tua, paman, kakek dari korban. Polisi telah memeriksa 4 orang saksi lainnya dalam kasus ini.
Zulpan menjelaskan bahwa korban telah dievakuasi ke rumah sakit dan pihaknya telah berkoordinasi dengan Rumah Sakit Jiwa Dadi Makassar untuk memeriksa kondisi kejiwaan dari pelaku dan juga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Sulsel untuk pendampingan terhadap korban.
"Dua pelaku di antaranya dibawa ke RSJ Dadi Makassar untuk menjalani pemeriksaan mental. Sedangkan, terduga pelaku US dan BAR diamankan di Polsek Tinggimoncong," ungkapnya
"Selanjutnya kami juga concern mitigasi terhadap korban. Kami pastikan korban mendapat keamanan, kenyamanan dan mitigasi baik dan benar dari pemerintah," sambungnya.
Kabid Humas Polda Sulsel juga mengatakan cara mereka terbilang sadis, pelaku HAS mencongkel mata sebelah kanan korban dengan menggunakan jari tangan pelaku dan bapak korban bernama TAU dan Paman korban US menjambak rambut korban serta kakeknya bernama BAR yang membantu dengan memegang kepala dan badan korban, sehingga mengakibatkan mata sebelah kanan dari korban mengalami luka dan mengeluarkan darah.Pihak personil Polsek Tinggimoncong bergerak cepat mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankan para terduga pelaku ke Kantor Polsek Tinggimoncong untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan,
Alhasil, Dua pelaku diantaranya dibawa ke RSJ Dadi Makassar untuk menjalani pemeriksaan mental, sedangkan terduga pelaku US (44) dan BAR (70) diamankan di Polsek Tinggimoncong pada
Zulpan menegaskan sejauh ini Polisi telah melakukan langkah langkah yang diperlukan seperti Mengevakuasi Korban ke RSUD Syech Yusuf, Mendatangi TKP, Membuat LP, mengambil data identitas korban dan saksi, mengamankan para pelaku, melakukan koordinasi dengan RSJ Dadi untuk pemeriksaan kejiwaan pelaku, dan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak untuk pendampingan terhadap korban
“Selanjutnya kami juga konsen mitigasi terhadap korban, kami pastikan korban mendapat keamanan, kenyamanan dan mitigasi baik dan benar dari pemerintah,” jelasnya, Sabtu (04/09)
MNelihat kejadian tersebut, E. Zulpan menilai, seorang anak memang rentan mengalami tindak kekerasan yang kerap kali dilakukan oleh orang-orang terdekat, seperti halnya kasus di Gowa ini
Para tersangka, kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman - dilansir dari detikcom, dijerat Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. (Oc)
Sumber: CNN Indonesia, detikcom, mitrapol