Dua Pengedar Sabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar
![]() |
| Tersangka DW dan RH beserta barang bukti hasil tangkapan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar. [tanjaknews/Humas Polres Kampar] |
tanjaxNews.com, Kampar --- Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkap dua orang anggota jaringan pengedar narkoba jenis sabu, pada dua lokasi di wilayah Kecamatan Tapung, Kampar.
Penangkapan pertama terhadap tersangka DW Alias PU (Lk 34) warga Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu. DW ditangkap pada Rabu malam (1/9) sekitar pukul 19.00 wib, saat berada di depan sebuah kedai kelontong di Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung.
Dari tersangka DW ini ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip seberat 6.77 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Saat diinterogasi petugas, tersangka DW mengatakan bahwa narkotika tersebut didapat dari temannya, seorang wanita inisial RH alias RA asal Tembilahan. Tim langsung melakukan pengembangan dan menyelidiki keberadaan RH tersebut.
Lewat tengah malam, tim mendapat informasi tentang keberadaan RH di sebuah salon yang berlokasi di Pasar Minggu, Tapung,. Tanpa buang waktu tim segera mendatangi lokasi dimaksud.
Pada Kamis dinihari sekira pukul 00.30 Wib, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar didampingi aparat desa setempat melakukan penggerebekan di sebuah salon di Pasar Minggu.
Saat tahu didatangi petugas tersangka RH sedang membuang alat isap sabu di dalam kamar mandi. Tapi aksinya ketahuan dan petugas langsung mengamankannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam kamar RH dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip.
Saat diinterogasi petugas, tersangka RH mengaku a narkotika tersebut didapatnya dari R (DPO). Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mencoba menghubungi R namun HP-nya sudah tidak aktif, sayangnya RH mengaku tidak mengetahui tempat tinggal R tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Rido Purba melalui Kasat Resnarkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku narkoba ini.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (2) junto pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” jelasnya.
Disampaikan AKP Daren bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif mengandung methamphetamine.
