News Breaking
Live
update

Breaking News

Tak Terbukti Suap, KPK Tetap Paksakan Tuntut LHI 18 Tahun

Tak Terbukti Suap, KPK Tetap Paksakan Tuntut LHI 18 Tahun

JAKARTA, RiauMag -- Tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq dihukum 18 tahun penjara atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penentuan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kemtan) dinilai tim pengacara LHI sebagai tak mencerminkan keadilan dan hanya cari sensasi dan pujian.

Muhammad Assegaf, salah seorang pengacara LHI menyebut tuntutan jaksa zalim karena dinyatakan bersalah sebagai inisiator penerima suap dari PT Indoguna Utama hanya karena dua kali turut serta dalam pertemuan dengan Dirut PT Indoguna, Maria Elizabeth Liman, Elda Devianne Adiningrat (makelar), dan Ahmad Fathanah.

Pertemuan pertama, tanggal 28 Desember 2012 di Angus Steakhouse yang dihadiri oleh Fathanah, Maria, Elda, dan terdakwa. Pertemuan kedua, 11 Januari 2013 di Medan.

"Memang ada pertemuan di Angus Steakhouse tanggal 28 Desember 2012, tetapi, terdakwa terlambat. Dalam pertemuan tersebut juga terdakwa hanya diperkenalkan kepada Elda dan Maria," kata Assegaf.

Selain itu, karena terdakwa terlambat sehingga tidak tahu pembicaraan sebelumnya antara Fathanah, Maria, dan Elda. Tetapi, pembicaraan hanya seputar tingginya harga daging dan beredarnya daging celeng dan tikus.

Apalagi, keterangan Maria dalam sidang menyatakan tidak ada pembicaraan mengenai permintaan penambahan kuota impor. Sedangkan, Elda mengatakan bahwa dalam pertemuan tersebut terdakwa lebih banyak diam dan tidak begitu menyimak pembicaraan.

Terkait pertemuan kedua di kamar hotel nomor 9006 Aryaduta Medan, dikatakan bahwa hanya membicarakan perihal perbedaan data antara Kemtan dengan Maria.

Kemudian, dalam pertemuan yang dihadiri Menteri Pertanian (Mentan) Suswono tersebut terdakwa menengahi pertengkaran antara Maria dan Suswono.

"Tidak ada bukti hukum bahwa pertemuan di Medan membicarakan rekomendsi izin kuota. Apalagi janji-janji rekomendasi impor daging. Terdakwa Luthfi lebih banyak diam dan menengahi pertengkaran Maria dan Suswono," ujar Assegaf.

Oleh karena itu, tegas dikatakan Assegaf bahwa tuntutan jaksa zalim. Sebab, Maria sendiri selaku Dirut PT Indoguna secara tegas mengatakan tidak pernah ada janji Rp 40 miliar. Walaupun, Direktur Operasional Indoguna Juard Effendi pernah mengajukan penambahan kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton.

Ditambah lagi, lanjut Assegaf, jelas Suswono dalam sidang mengatakan tidak pernah ada upaya Luthfi untuk melobi jajarannya di Kemtan. Walaupun, Fathanah memang pernah mendatangi Dirjen Peternakan dengan membawa berkas kuota dan membawa-bawa nama Luthfi.

Tetapi, permintaan Fathanah tersebut tidak pernah dituruti oleh Dirjen Peternakan, Syukur Iwantoro.

"Suswono mengatakan jika ada orang dari PKS atau mengaku dari PKS diperlakukan sama. Oleh karena itu, kedatangan Fathanah tidak pernah menjadi atensi Syukur," ujar Assegaf.

Apalagi, tidak terbukti uang Rp 1,3 miliar yang terbagi menjadi dua tahap adalah uang muka untuk kliennya dari PT Indoguna Utama agar membantu permohonan penambahan kuota impor daging sapi.

Menurut jaksa, dalam rekaman pembicaraan tersebut Fathanah meminta Syahruddin menjaga mobil di parkiran Hotel Le Meredien, Jakarta, sebelum penangkapan oleh KPK karena ada daging busuk milik Luthfi Hasan Ishaaq.

Tetapi, terbukti dalam persidangan bahwa kata-kata daging busuk milik Luthfi tidak ada. Sehingga, uang berjumlah kira-kira Rp 1 miliar dalam mobil tersebut bukanlah milik Luthfi.

Selanjutnya, uang sebesar Rp 300 juta yang dikatakan bagian dari Rp 1,3 miliar untuk Luthfi, ternyata tidak sampai ke tangan eks Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut. Sebab, diberikan PT Indoguna kepada Elda Devianne Adinigrat (makelar). Oleh Elda uang tersebut diberikan ke Roni untuk menambah modal proyek PLTS di Kementerian Perumahan dan Daerah Tertinggal (PDT).

Kemudian, uang Rp 1 miliar yang diterima Fathanah tanggal 29 Januari 2013 dari PT Indoguna, juga dapat dibuktikan bukan untuk Luthfi. Melainkan, untuk membayar cicilan mobil dan furnitur.

Dengan perincian, Rp 400 juta rencananya untuk membayar cicilan pembelian mobil Mercedes Benz C200. Terbukti, Fathanah memiliki janji dengan Felix Rajani, mantan sales marketing William Mobil di Hotel Le Meridien, Jakarta, pada tanggal 29 Januari itu juga.

Tetapi apesnya sebelum sempat membayar cicilan, Fathanah tertangkap penyidik KPK terlebih dahulu.

Selain itu, Fathanah juga terbukti memiliki janji dengan Ilham pada tanggal dan tempat yang sama untuk membayar pemasangan furnitur sebesar Rp 489 juta.

Itu artinya, sudah jelas bahwa uang Rp 1 miliar yang dibawa Fathanah bukan untuk kliennya. Sehingga, terhadap Luthfi tidak bisa dituntut dan didakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Luthfi dituntut dengan pidana selama 18 tahun penjara, dalam perkara suap dan pencucian uang terkait penambahan kuota impor daging sapi di Kemtan.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq selama 10 tahun dalam tindak pidana korupsi, dan 8 tahun dalam tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Rini Triningsih, membacakan surat tuntutan Luthfi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/11).

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Luthfi turut serta melakukan perbuatan bersama-sama Ahmad Fathanah dalam kurun waktu antara tanggal 5 Oktober 2012 hingga 29 Januari 2013, atau setidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Oktober 2012 hingga Januari 2013 menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp 1,3 miliar dari Maria Elizabeth Liman selaku Dirut PT Indoguna Utama, melalui Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi.

Selaku anggota DPR dan Presiden PKS, Luthfi dianggap memengaruhi pejabat di Kemtan yang dipimpin Mentan Suswono, untuk menerbitkan surat rekomendasi persetujuan pemasukan atas permohonan kuota impor daging sapi 10.000 ton untuk tahun 2013 kepada PT Indoguna.[eka satria/beritasatu]




Tags