Mantan Kadishut Pelalawan Rekom Penebangan Hutan Alam
Laporan Eka Satria, Pekanbaru
KEBERADAAN seorang kepala dinas teknis dipertanyakan manfaatnya bagi rantai birokrasi di Riau jika hanya menyerahkan semua urusan pada pihak lain.
Hal itu diungkapkan ketua majelis hakim. Bachtiar Sitompul SH MH dalam perkara korupsi yang menyidangkan terdakwa Rusli Zainal, Kamis (5/12). Fakta yang terungkap dari keterangan saksi pertama dari tiga saksi yang diajukan KPK, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan, Edi Suryandi, ternyata dalam proses pengajuan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) merekomendasikan diberikan pengesahan oleh Dishut Provinsi padahal tahu menyalahi aturan.
Saksi Edi Suryandi selaku Kadishut Kabupaten Pelalawan tahun 2004 menerima pengajuan IUPHHK-HT dari PT Merbau Pelalawan Lestari untuk disahkan Bupati. Izin IUPHHK-HT tersebut oleh PT MPL dimintakan pengesahan rencana kerja tahunan (RKT) dan bagan kerja tahunan (BKT) sebagai dasar hukum diperbolehkannya melakukan penebangan. Oleh saksi kemudian dibentuk tim survey dimana hasil survey diketahui bahwa pohon yang ada di lahan PT MPL merupakan hutan alam. Sesuai aturan yang juga diketahui saksi, izin IUPHHK-HT hanya untuk hutan tanaman bukan hutan alam. Tapi dalam Hasil survey di tuangkan dalam pertimbangan teknis kepada Kadishut Provinsi tak relevan dengan rekomendasi yang diberikan.
Dalam tindakan saksi selaku kepala dinas teknis terhadap tembusan surat Dishut Provinsi Riau ia merekomendasikan dilakukan penebangan. Pada pertimbangan teknisnya kepada Dishut Provinsi, Edi Suryandi membubuhkan kalimat "kami mempertimbankan untuk disetujui". Padahal sesuai pengakuan Edi, hasil survey menyimpulkan pengajuan RKT dan BKT untuk PT MPL jelas tak sesuai peraturan Kementerian Kehutanan yang dikenal dengan istilah Peraturan 10 titik 1. Baca terusannya di sini dan di sana
KEBERADAAN seorang kepala dinas teknis dipertanyakan manfaatnya bagi rantai birokrasi di Riau jika hanya menyerahkan semua urusan pada pihak lain.
Hal itu diungkapkan ketua majelis hakim. Bachtiar Sitompul SH MH dalam perkara korupsi yang menyidangkan terdakwa Rusli Zainal, Kamis (5/12). Fakta yang terungkap dari keterangan saksi pertama dari tiga saksi yang diajukan KPK, mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan, Edi Suryandi, ternyata dalam proses pengajuan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman (IUPHHK-HT) merekomendasikan diberikan pengesahan oleh Dishut Provinsi padahal tahu menyalahi aturan.
Saksi Edi Suryandi selaku Kadishut Kabupaten Pelalawan tahun 2004 menerima pengajuan IUPHHK-HT dari PT Merbau Pelalawan Lestari untuk disahkan Bupati. Izin IUPHHK-HT tersebut oleh PT MPL dimintakan pengesahan rencana kerja tahunan (RKT) dan bagan kerja tahunan (BKT) sebagai dasar hukum diperbolehkannya melakukan penebangan. Oleh saksi kemudian dibentuk tim survey dimana hasil survey diketahui bahwa pohon yang ada di lahan PT MPL merupakan hutan alam. Sesuai aturan yang juga diketahui saksi, izin IUPHHK-HT hanya untuk hutan tanaman bukan hutan alam. Tapi dalam Hasil survey di tuangkan dalam pertimbangan teknis kepada Kadishut Provinsi tak relevan dengan rekomendasi yang diberikan.
Dalam tindakan saksi selaku kepala dinas teknis terhadap tembusan surat Dishut Provinsi Riau ia merekomendasikan dilakukan penebangan. Pada pertimbangan teknisnya kepada Dishut Provinsi, Edi Suryandi membubuhkan kalimat "kami mempertimbankan untuk disetujui". Padahal sesuai pengakuan Edi, hasil survey menyimpulkan pengajuan RKT dan BKT untuk PT MPL jelas tak sesuai peraturan Kementerian Kehutanan yang dikenal dengan istilah Peraturan 10 titik 1. Baca terusannya di sini dan di sana
