PEMBATAL-PEMBATAL SYAHADATAIN
Oleh: Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Pembatal-pembatal syahadatain yaitu hal-hal yang membatalkan keislaman, karena dua kalimat syahadat itulah yang membuat seseorang masuk dalam islam. Mengucapkan keduanya adalah pengakuan terhadap kandungannya dan konsisten mengamalkan konsekuensinya berupa segala macam syi'ar islam. Jika ia menyalahi ketentuan ini, berarti ia telah membatalkan perjanjian yang telah diikrarkanya ketika mengucapkan kedua kalimat syahadat tersebut.
Perkara-perkara yang membatalkan islam itu banyak sekali. Para fuqaha' dalam kitab-kitab fiqih telah menulis bab khusus yang diberi judul bab Riddah ( kemurtadan ). Adapun yang terpenting adalah sepuluh hal, yaitu :
1. Syirik dalam beribadah kepada Allah Azza wa jalla.
Allah Ta'ala berfirman ;
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ
Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan sesuatu) dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. ( An-Nisā : 116 )
ۖإِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ ۖ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ
" Sesungguhnya barang siapa mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka sungguh, Allah mengharamkan surga baginya, dan tempatnya ialah neraka. Dan tidak ada seorang penolong pun bagi orang-orang zalim itu. ( Al-Mā'idah : 72 )
Termasuk didalamnya adalah menyembelih karena selain Allah Azza wa jalla, misalnya untuk kuburan yang dikeramatkan atau untuk jin dan lain-lain.
2. Orang yang menjadikan perantara-perantara antara dirinya dan Allah Ta'ala. Ia berdo'a kepada mereka, meminta syafaat kepada mereka, dan bertawakal kepada mereka. Orang seperti ini kafir secara ijmak.
3. Orang yang tidak mau mengkafirkan orang-orang musyrik dan orang yang masih ragu dengan kekufuran mereka atau membenarkan madzhab mereka, dia itu kafir.
4. Orang yang meyakini bahwa selain petunjuk Nabi shallallahu' alaihi wa sallam lebih sempurna dari petunjuk beliau, atau hukum yang lain lebih baik dari hukum beliau. Misalnya orang-orang yang mengutamakan hukum para thaghut diatas hukum Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, mengutamakan hukum atau perundang-undangan manusia di atas hukum islam, maka dia kafir.
5. Siapa yang membenci sesuatu dari ajaran yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam walaupun ia juga mengamalkannya, maka ia kafir.
6. Siapa yang menghina sesuatu dari agama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam ,pahala atau siksanya , maka ia kafir. Hal ini di tunjukkan oleh firman Allah Ta' ala ;
"Katakanlah, ' apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu perolok-olok ? Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah beriman. ( At - Taubah : 65-66 )
7. Sihir ,di antaranya sharf dan ‘athf (barangkali yang dimaksud adalah amalan yang bisa membuat suami benci kepada istrinya atau membuat wanita cinta kepadanya/pelet). Barangsiapa melakukan atau meridhainya, maka ia kafir.
Dalilnya adalah firman Allah Subhannahu wa Ta’ala
“… sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: ‘Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir’.” (Al-Baqarah: 102)
8 Mendukung kaum musrikin dan menolong mereka dalam memusuhi umat islam.
Allah Azza wa jalla berfirman :
وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
“Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zhalim.” (Al-Ma’idah: 51)
9. Siapa yang meyakini bahwa sebagian manusia ada yang boleh keluar dari syariat Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti halnya Nabi Hidhir boleh keluar dari syariat Nabi Musa alaihisalam, maka ia kafir.
Hal ini sebagaimana yang diyakini oleh ghulat sufiyah ( sufi yang melampaui batas ) bahwa mereka dapat mencapai suatu derajat atau tingkatan yang tidak membutuhkan untuk mengikuti ajaran Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
10. Berpaling dari agama Allah Ta 'ala , tidak mempelajarinya dan tidak pula mengamalkannya.
Dalilnya adalah firman Allah Azza wa jalla ;
وَالَّذِينَ كَفَرُوا عَمَّا أُنْذِرُوا مُعْرِضُونَ
" Dan orang-orang yang kafir berpaling dari apa yang diperingatkan kepada mereka. ( Al-Ahqāf : 3 )
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذُكِّرَ بِآيَاتِ رَبِّهِ ثُمَّ أَعْرَضَ عَنْهَا ۚ إِنَّا مِنَ الْمُجْرِمِينَ مُنْتَقِمُونَ
Dan siapakah yang lebih zalim daripada orang yang telah diperingatkan dengan ayat-ayat Tuhannya, kemudian dia berpaling darinya? Sungguh, Kami akan memberikan balasan kepada orang-orang yang berdosa. ( As-Sajdah : 22 )
Syaikh Muhammad At-Tamimy berkata: “Tidak ada bedanya dalam hal yang membatalkan syahadat ini antara orang yang ber-canda, yang serius (bersungguh-sungguh) maupun yang takut, kecuali orang yang dipaksa. Dan semuanya adalah bahaya yang paling besar serta yang paling sering terjadi. Maka setiap muslim wajib berhati-hati dan mengkhawatirkan dirinya serta mohon perlindungan kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala dari hal-hal yang bisa mendatangkan murka Allah dan siksa-Nya yang pedih.”
