Mantan Dirut Riau Pos Intermedia Suhendro Boroma Diadukan ke Polda Riau
![]() |
| Komplek perkantoran Riau Pos Group di Jalan HR Soebrantas Pekanbaru. (foto:internet) |
PEKANBARU, tanjaxNews -- Sengketa antara pendiri Riau Pos, Rida K Liansi dengan Riau Pos Group (RPG) terus berlanjut.
Rida K Liamsi, memenuhi janjinya untuk mengambil kembali semua aset termasuk saham saham atas namanya yang kini dikuasai pihak Riau Pos Group (RPG) dan Jawa Pos Group (JPG).
Ia mewakilkan urusan ini kepada anaknya Indra Rukmana, Direktur Utama PT Erdeka Putera Investama. Pada Jumat 17 Juli 2026 Indra telah mengadukan dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang Suhendro Boroma, Dirut PT Riau Pos Intermedia tahun 2020. Kini Suhendro menjabat Dirut PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara, anak perusahaan PT Jawa Pos.
Rida menuduh Suhendro telah mengambil alih tanah atas namanya di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru dengan cara melanggar hukum.
Untuk proses hukumnya Rida K Liamsi yang diwakili anaknya Indra Rukmana telah menunjuk kantor Hukum Abbas Group Pekanbaru untuk mendampingi dan melanjutkan perkara tersebut secara hukum dan sudah dilaporkan ke Polda Riau dengan Laporan Nomor STTLP/B/407/VII/2026/SPKT/Polda Riau.
Advokat Dr Hulaimi SH. MH dan Yusuf Sikumbang SH,MH selaku penasehat hukum Indra Rukmana melalui siaran persnya, Senin 20 Juli 2026 membeberkan duduk perkara yang melibatkan Rida, Suhendro Baroma, FPG dan JPG.
Tahun 2020 Rida K Liamsi telah menyerahkan tanah seluas 1.344 meter persegi yang sertifikat tanahnya atas namanya itu untuk membantu Riau Pos mengatasi kesulitan keuangan untuk melunasi utang/kewajiban pada PT Jawa Pos. Tetapi oleh Suhendro Boroma tanah itu telah dialihkan melalui proses jual beli yang secara prinsip belum disetujui Rida K Liamsi dan keluarganya.
Dalam akte jual beli dikatakan tanah itu telah dibeli pihak PT Riau Pos Intermedia dari Rida K Liamsi seharga Rp3.367.318.000 lalu kemudian telah di balik nama untuk mengurus sartifikat dari nama Rida K Liamsi kepada nama PT Riau Pos Intermedia, Tapi Rida K Liamsi tidak pernah merasa menerima uang sepeserpun dari proses jual beli tersebut. Kemudian tanah tersebut telah dijual lagi oleh Suhendro Boroma kepada PT Jawa Pos dengan harga Rp3.400.400.000.
Dalam hal ini Rida K Liamsi menganggap proses pengalihan tanah tersebut melanggar hukum dan merugikannya karena telah dibeli dengan harga murah. Padahal harga tanah di kawasan Arifin Ahmad tersebut harga pasarnya rata-rata Rp10 juta, berarti nilai harga tanah yang luasnya sekitar 1.344 Meter Persegi itu setidaknya Rp13 miliar. Apalagi di atas tanah itu terdapat bangunan kantor dan asset lainnya. (*)
