News Breaking
Live
update

Breaking News

Tom Lembong Bebas karena Abolisi, 10 Terdakwa Lainnya Tetap Dipidana

Tom Lembong Bebas karena Abolisi, 10 Terdakwa Lainnya Tetap Dipidana

Sidang kasus korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor pada P) Jakarta Pusat, Rabu 29 Oktober 2025. [TNCM/Antara]


JAKARTA (tanjaxNews) - Sepuluh orang tetap menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, meski terdakwa lain yakni Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden. Mereka menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Hakim anggota dala peradilan kasus itu, Purwanto Abdullah menjelaskan bahwa Obolisi terhadap Tom Lembong tidak menghapus pidana terhadap para terdakwa yang sama.

"Didapatkannya abolisi Tom Lembong dari Presiden, tidak menjadikan demi hukum perkara pidana lainnya yang terkait dihentikan proses hukumnya dan ditiadakan pula akibat hukumnya," kata hakim Purwanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu 29 Oktober 2025.

Penjelasannya, seperti dilansir Antara, saat seseorang mendapat abolisi dari presiden, perbuatan pidana yang dilakukan secara pro justitia (demi hukum) masih ada, hanya saja oleh presiden dihentikan proses hukumnya dan akibat hukumnya ditiadakan.

"Abolisi adalah hak prerogratif presiden yang menghentikan proses hukum terhadap seseorang atau sekelompok orang yang sedang dalam tahap penyelesaian atau persidangan yang belum memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Tujuannya, yakni untuk menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap individu yang secara tegas disebut dalam keputusan presiden (keppres)," paparnya.
 
Berdasarkan Keppres Nomor 18 Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 1 Agustus 2025,  Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong diberikan abolisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keppres tersebut,mememberikan abolisi secara spesifik, yaitu hanya berlaku terhadap orang yang secara eksplisit disebut dalam keppres, yakni Tom Lembong, dan tidak berlaku secara automasi terhadap pihak lain yang turut serta atau terkait dalam tindak pidana yang sama.

Terhadap terdakwa dan pihak-pihak lain yang tidak tercantum dalam keppres dimaksud, proses hukum tetap harus dilanjutkan dan akibat hukumnya tetap berlaku penuh.

"Hal ini karena tidak terdapat dasar konstitusional maupun alternatif untuk menghentikan penuntutan terhadap terdakwa lain," kata Purwanto.

Purwanto menyebutkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 juga menunjukkan bahwa abolisi bersifat prerogatif konstitusional, namun tetap terbatas pada subjek hukum yang disebut secara tegas dalam keputusan presiden.

Hak prerogatif tersebut, kata Purwanto, tidak bersifat meluas atau turunan non-derogasi terhadap pihak lain karena hukum pidana mengatur prinsip individual liability, yakni pertanggungjawaban pidana melekat pada pelaku yang melakukan perbuatan pidana secara pribadi, bukan karena hubungan dengan pihak lain yang memperoleh abolisi.

Sepuluh terdakwa dimaksud dalam kasus ini adalah, Charles Sitorus yakni mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI. Ia telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sembilan terdakwa lainnya yaitu, Hansen Setiawan sebagai Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat Dirut PT Medan Sugar Industry, Wisnu Hendraningrat sebagai Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, dan Ali Sandjaja Boedidarmo sebagai Dirut PT Kebun Tebu Mas. 

Hansen, Indra, Wisnu, dan Ali telah divonis pidana penjara masing-masing selama 4 tahun; denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan; serta membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp41,38 miliar; Rp77,21 miliar; Rp60,99 miliar; serta Rp47,87 miliar, oleh PN Jakpus pada Rabu.

Terdakwa berikutnya, Tony Wijaya Ng sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo sebagai Direktur PT Makassar Tene, Eka Sapanca sebagai Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama, Hendrogiarto Tiwow sebagai kuasa direksi PT Duta Sugar International, dan Hans Falita Hutama sebagai Dirut PT Berkah Manis Makmur.

Putusan Tony, Surianto, Eka, Hedrogiarto, dan Hans baru akan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus pada Kamis 30 Oktober 2025. (*)

Tags