News Breaking
Live
update

Breaking News

Polres Inhu Ungkap Sindikat Penjualan Pupuk Illegal Asal Lampung

Polres Inhu Ungkap Sindikat Penjualan Pupuk Illegal Asal Lampung



tanjaxNews.com, INHU -- Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus penjualan pupuk bersubsidi asal Lampung di Inhu.

Dalam sebuah operasi penangkapan, aparat menciduk sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8641 OW yang membawa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 9 ton di jalan lintas timur, Kecamatan Seberida, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat patroli rutin yang dilakukan petugas 

"Saat itu, petugas mencurigai sebuah truk Colt Diesel dengan nomor polisi BE 8641 OW yang membawa pupuk bersubsidi jenis NPK Phonska sebanyak 9 ton. Setelah diperiksa, diketahui bahwa pupuk tersebut hendak dikirim ke gudang milik Arman di daerah Tanah Datar," sebut AKBP Fahrian Minggu (8/2/2025).

Kemudian petugas langsung bergerak ke gudang dimaksud untuk melakukan pengecekan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan lagi 27 karung pupuk urea bersubsidi yang juga diduga berasal dari sumber ilegal. 

Arman, pemilik gudang, ternyata bukanlah pengecer resmi yang berhak menjual pupuk bersubsidi. Artinya, aktivitasnya termasuk ilegal dan melanggar hukum.

Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh aparat, terungkap bahwa pupuk-pupuk ini berasal dari kelompok tani di Lampung, yang kemudian dijual kembali secara ilegal oleh komplotan ini. 

"Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah IP alias Iwan (34) warga Tulang Bawang Lampung. Ia bertindak sebagai sopir dump truk yang mengangkut 190 karung pupuk NPK Phonska.

Kemudian AM alias Man (40) warga Pekan Heran, Rengat Barat, sebagai pemesan dan pemilik gudang tempat penyimpanan pupuk bersubsidi ilegal, serta NR alias Yayan (49) warga Lampung, penjual pupuk bersubsidi yang mendapatkan pasokan dari kelompok tani di Lampung.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 1 sub 1e huruf (a) dan (b) UU Darurat RI Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

"Selain itu, mereka juga dikenakan Perpres Nomor 15 Tahun 2011 serta Permendag Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian," papar Kapolres.

Kasus ini, kata Kapolres, menjadi perhatian serius mengingat pupuk bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani yang membutuhkan, bukan untuk diperjualbelikan secara ilegal demi keuntungan pribadi. 

"Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayahnya," pesannya.

Ia menegaskan bahwa ketahanan pangan adalah kepentingan bersama, dan distribusi pupuk bersubsidi harus tepat sasaran. 

"Kami akan terus melakukan pengawasan ketat agar tidak ada lagi penyimpangan dalam penyaluran pupuk bagi para petani," tegasnya. (*)

Tags