Maling Motor, Dua Residivis Kambuhan Diringkus Polres Ponorogo
tanjakNews.com, PONOROGO -- Dua residivis yang beraksi mencuri sepeda motor di Dukuh Krajan, Desa Ngrayun, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo, Selasa (14/3/2023) lalu diringkus aparat Polres Ponorogo.
Kedua pelaku, OS (26) dan HY (38) ditangkap berikut dengan sejumlah barang bukti kejahatan mereka.
"Pelaku ada dua orang, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Di mana pelaku OS merupakan warga Surabaya dan HY warga Pulung Merdiko Ponorogo," ungkap Kapolres Ponorogo, yaAKBP Catur C. Wibowo saat rilis media di Mapolres Ponorogo, Kamis (30/3/2023).
Dia menjelaskan kedua pelaku beraksi menggondol sepeda motor milik korban pada Selasa (14/3/2023). Sepeda motor tersebut terparkir di depan teras rumah dengan kondisi mati tapi kunci masih menancap tanpa dicabut.
"Berselang satu jam ketika korban hendak berangkat kerja sekira pukul 08.30 WIB sepeda motor sudah tidak ada di tempat alias dibawa kabur pencuri. Akhirnya korban melapor ke kantor polisi," jelas Kapolres.
Modus operandi para tersangka adalah karena butuh uang dan hendak menjual sepeda curian tersebut.
"Namun belum sampai terjual, sepeda motor tersebut terlebih dahulu diamankan oleh aparat kepolisian," ujarnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Nicolas Bagas Y.K, kedua pelaku merupakan residivis.
"Kedua pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penggelapan," ujar AKP Nicolas Bagas Y.K.
Lebih lanjut Nicolas menyampaikan pelaku mengakui bahwa selain di wilayah Ngrayun mereka juga melakukan pencurian sepeda motor di tempat lainnya yaitu di wilayah Kelurahan Keniten Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo.
"Alhamdulillah pelaku telah diamankan beserta barang buktinya untuk proses lebih lanjut," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Oce/Muh Nurcholis)
