Dua Residivis Berusia Setengah Abad Kerjai Mesin ATM, Jutaan Uang Korban Disedot
tanjakNews.com, DUMAI --Sengaja mengerjai mesin ATM dan memanfaatkan kepanikan pengguna kartu ATM saat bertransaksi, dua pria setengah abad ini berhasil menggasak jutaan uang milik korbannya dari saldo di rekening bank. Kedua pria ini sudah beraksi di tiga kota dI Riau.
Namun sejak aksi terakhir pertengahan Agustus lalu dan menjadi buron polisi, kedua pelaku, AB (50) dan DW (55) warga Pasaman, Sumbar akhirnya diringkus Satreskrim Polres Dumai, Jum'at (16/9/2022).
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi dalam pers realase, Jum'at (23/9/2022) membeberkan bagaimana modus kedua pelaku memanfaatkan kondisi korban yang panik akibat kartu ATM
tertelan mesin anjungan tunai tersebut.
Kedua pelaku berpura-pura membantu korban yang kartu ATM nya tertelan di mesin ATM, lalu menguras uang milik korban
.
"Kedua tersangka AB dan DW kami amankan terpisah. Di mana tersangka AB diamankan pada Jum’at (16/9/2022) pukul 15.50 WIB di Jalan Tanuhan Kelurahan Malampah, Kecamatan Tigo Nagari, Pasaman, Sumatra Barat. Sedangkan tersangka DW diamankan di hari yang sama pukul 18.15 WIB di Jalan Padang Sawah Kumpulan, Kecamatan Tigo Nagari , Pasaman, Sumatra Barat, " papar Kapolres.
Untuk menangkap kedua pelaku, Polres Dumai dibantu Kapolsek Tigo Nagari beserta anggota Polsek Tigo Nagari.
Selain mengamankan para tersangka, Satreskrim Polres Dumai juga mengamankan barang bukti, sebuah tas berisi sebuah dompet, di dalamnya ada delapan kartu ATM Bank BNI, tujuh kartu ATM Bank BRI, tiga kartu ATM Bank Mandiri, dan tiga kartu ATM Bank BCA.
Barang bukti lainnya adalah kartu tol, STNK motor Honda Supra BM 4299 RE, sepeda motor Honda Supra BM 4299 RE, HP Samsung J7 Prime.
Terakhir beraksi satu bulan lalu pelaku menguras tabungan korbannya pada Ahad (21/8/2022).
Dikatakan Kapolres, melalui aksi ganjal ATM, para pelaku berhasil menguras uang nasabah sebanyak Rp26,9 juta.
Aksi tersebut terkadi pada Minggu (21/8/2022) pukul 06.45 WIB di Jalan Sultan Hasanudin tepatnya di ATM Besta Kelurahan Rimba Sekampung,, Kecamatan, Dumai Kota.
"Korban atas nama Salman melaporkan bahwa uangnya berkurang sebanyak Rp26,9 juta setelah ada yang menawarkan bantuan pada saat ATM-nya terjepit di mesin ATM. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus ingin membantu korban," ungkap Kapolres.
Korban mengetahui uangnya dikuras setelah menerima notifikasi atau SMS banking. Total uangnya yang disedot pelaku sebesar Rp 26.914.065.
"Modus operandi pelaku, DW mengganjal lubang kartu ATM dengan menggunakan lidi korek api sehingga pada saat korban menggunakan mesin ATM, kartunya ATM korban tersangkut. Pada saat bersamaan pelaku berpura pura membantu korban dan meminta korban mengetikkan kembali PIN kartu ATM-nya. Pada saat korban memasukkan PIN ATM, ketika pelaku sudah melihat PIN korban tersebut, pelaku lantas mengeluarkan ATM yang memang sudah disiapkan seolah itu adalah kartu ATM milik korban yang berhasil dikeluarkan oleh pelaku dari mesin ATM," terang Kapolres.
Setelah pelaku DW berhasil mengeluarkan kartu ATM korban, kemudian pelaku pergi meninggalkan mesin ATM tersebut dan mengambil uang yang ada di ATM korban tersebut di mesin ATM yang lain berbekal kartu ATM milik korban beserta nomor PIN yang sudah diketahui oleh tersangka.
"Dari keterangan kedua tersangka selama di Riau, pelaku sudah menjalankan aksinya di Kota Dumai, Duri dan Kota Pekanbaru," tambah Kapolres.
Pelaku DW ternyata residivis pada kasus ganjal ATM tahun 2017 dan 2021. Sedangkan AB merupakan resedivis tindak pidana pencurian dengan kekerasan di tahun 2012.
"Dalam aksinya pelaku DW mendapatkan kartu ATM yang sudah tidak aktif lagi dari temannya yang berada di Kota Jakarta, di mana setiap kartu pelaku membayarnya dengan harga Rp300 ribu dan dikirim melalui ekspedisi kepada pelaku," terang Kapolres.
Sementara untuk hasil kejahatannya kedua pelaku membagi dua setiap kali berhasil menguras tabungan para korbannya.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak langsung percaya kepada orang yang tiba-tiba menolong saat kartu ATM kita tertelan di mesin ATM.
"Kalau kartu tertelan di mesin ATM silakan hubungi nomor kontak yang ada atau mendatangi kantor Bank terdekat. Kartu kita boleh tertelan atau bahkan hilang asalkan PIN kartu lu ATM kita tidak diketahui orang lain," saran Kapolres.
Kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya tujuh tahun. ***
