Wako Bekasi Definitif Tunggu Inkhract Rahmat Effendi
tanjakNews.com, Bekasi -- Untuk menjadi walikota definitif seorang Plt Wali Kota Bekasi harus menunggu ada inkhract (keputusan hukum tetap) pada kasus hukum yang menimpa Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi.
Hal itu dikatakan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto saat menggelar sosialisasi 4 pilar bersama awak media di kantornya Kemang Pratama Rawalumbu, Kota Bekasi pada Sabtu (22/1/2022).
"Kalau ditanya siapa pasangan yang bakal mendampingi Plt Wali kota Bekasi, masih jauh lah. Kan untuk menjadi definitif wali kota saja harus inchratct dulu baru bisa definitif," ujar Waras.
Sebelumnya dia menyatakan, kejadian (kasus OTT KPK) di Kota Bekasi ibarat tsunami. Maka itu ia berharap semua pihak ikut membantu menjaga situasi kondusif Kota Bekasi.
"Iya, ada dua isu yang saya mau sampaikan ke temen-temen media. Pertama 'tsunami' yang ada di Kota Bekasi biarlah menjadi proses hukum. Dan saya berharap kita bisa menjaga kondusif Kota Bekasi. Jangan digoreng-gorenglah. Lalu yang kedua soal pernyataan Arteria Dahlan yang menyudutkan orang Sunda. Saya meneruskan permintaan maaf dari Arteria Dahlan sebagai kader partai. Kalau soal sanksi kan sudah dipanggil DPP PDIP," tandas Waras.
Masa periodsasi pasangan Rahmat Effendi- Tri Adhianto sebagai kepala daerah hanya menyisakan 1 tahun 7 bulan pada tahun 2023 sudah selesai tugasnya. Sedangkan proses hukum Rahmat Effendi termasuk proses persidangan jika tidak banding, diprediksi bisa memakan waktu 6 sampai 7 bulan. (*)