News Breaking
Live
update

Breaking News

YLKI Minta PLN Buka Kanal Pengaduan Tagihan Bengkak Seluas-luasnya

YLKI Minta PLN Buka Kanal Pengaduan Tagihan Bengkak Seluas-luasnya


TanjakNews.com, Jakarta -- Lonjakan tagihan listrik bulan Juni hingga 200 persen membuat konsumen terkejut. Hal ini sebenarnya sudah diprediksi oleh manajemen PT PLN, bahwa akan ada sekitar 1,9 juta pelanggannya yang akan mengalami tagihan melonjak (billing shock), dari mulai 50-200 persen, bahkan lebih. 

PT PLN mengklaim terjadinya billing shock ini karena dampak wabah Covid-19, sehingga petugas PLN tidak secara penuh bisa mendatangi rumah konsumen karena PSBB, dan atau rumah konsumen yang "dilockdown", untuk melakukan input data pemakaian konsumen. 

Selain itu  konsumen juga tidak mengirimkan photo posisi akhir stand kWh meternya (via whatsapp). Hal ini yang kemudian manajemen PT PLN menggunakan jurus pamungkasnya yakni menggunakan pemakaian rata-rata tiga bulan terakhir, sehingga ada istilah "kWh tertagih". 

Menanggapi masalah tersebut, YLKI meminta manajemen PT PLN membuka seluas-luasnya keragaman dan kanal pengaduan konsumen yang mengalami billing shock tersebut. Pasalnya, seperti dikatakan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi,  pihaknya banyak menerima keluhan dari konsumen yang mengalami kesulitan saat  ingin melaporkan kasusnya via call center 123, atau akses lainnya. 

"Ini menunjukkan kanal pengaduan yang ada belum optimal mewadahi keluhan pengaduan konsumen," kata Tulus kepada TanjakNews Ahad (7/6/2020) siang.

Karena itu menurutnya, penting dilakukan sosialisasi seluas-luasnya oleh manajemen PT PLN  kepada konsumen atau pelanggannya, terutama di area yang banyak mengalami masalah serupa, sebagaimana terjadi pada  edisi April-Mei. 

"Sehingga masyarakat mengerti duduk persoalan dan musabab yang terjadi, plus mengetahui apa yang harus dilakukannya," imbuhnya.

Untuk konsumen yang mengalami billing shock YLKI menyarankan untuk segera melaporkan ke call center PT PLN; baik via 123, atau kanal medsos yang dimiliki PT PLN. 

"Sebelum melaporkan, sebaiknya konsumen melakukan recheck terlebih dahulu terhadap kewajaran pemakaiannya, dengan melihat pemakaian jumlah kWh terakhir dengan jumlah kWh bulan sebelumnya. Sebab selama WfH dan LfH, umumnya pemakaian energi listrik konsumen mengalami kenaikan," ulasnya. (Oce)

Tags