News Breaking
Live
update

Breaking News

Kapolda dan Wako Pekanbaru Tinjau TKP Sabu 24 Kg di Jalan Sukaramai Marpoyan

Kapolda dan Wako Pekanbaru Tinjau TKP Sabu 24 Kg di Jalan Sukaramai Marpoyan




TanjakNews.com, Pekanbaru --  Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi bersama Walikota Pekanbaru, Firdaus MT Selasa (9/6/2020) meninjau tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan tersangka narkoba dan barang bukti 24 kg sabu di sebuah rumah di Jalan Suka Ramai Rt.02 Rw.09 Kel. Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru. 

Dua hari sebelumnya rumah tersebut digerebeg Tim Direktorat Narkoba Polda  dan  mengamankan seorang pelaku AK. Selain sabu juga diamankan  6 unit timbangan digital yang tersimpan dalam mobil serta BB lain terkait kasus ini.

Kapolda dalam konferensi pers di lokasi menyampaikan bahaya besar peredaran narkoba.



“Beberapa hari lalu ada kejadian ayah membunuh anak tirinya dan itu tidak terlepas dari pengaruh narkoba. Jauhi narkoba, karena merusak tata kehidupan kita semua, Polda Riau sdh membentuk tim satuan tugas untuk memberantas narkoba maupun tindak pidana lainnya yang bertujuan untuk membuat masyarakat lebih baik dan nyaman,” kata Irjen Agung di hadapan wartawan dan warga yang ikut menyaksikan konpers.

“Saya minta seluruh masyarakat agar dapat menginformasikan apabila mempunyai informasi yang berkaitan dengan pelanggaran tindak pidana”, harapnya.


Sementara itu Walikota Pekanbaru, Firdaus meminta warga melakukan pengawalan terhadap kampung dan lingkungan serta saling mengawasi aktifitas di setiap warga di lingkungan masing-masing. Kepada camat dan lurah ia menginstruksikan agar lebih mengaktifkan dan memberdayakan masyarakat serta FKPM pada setiap kelurahan.

Seorang tokoh agama, Irwan Ali menyampaikan ucapan terimaksihnya kepada jajaran Polda Riau atas pengungkapan kasus barkoba yang terjadi.

“Kami selalu tokoh agama akan terus tetap mengajak masyarakat utk menghindari narkoba," ucap Irwan.

“Dengan terungkapnya narkoba ini dapat menyelamatkan ribuan nyawa warga kita ataupun masyarakat kita, Sekali lagi kami juga mengajak kepada masyarakat agar sama-sama peduli dengan lingkungan tempat tinggal kita," imbuh Mardius Ismail, tokoh masyarakat setempat.

Pengungkapan kasus besar ini dilakukan Direktorat Narkoba Polda Riau Minggu (7/6/2020).



Polisi berhasil mengamankan pelaku  AK yang mengakui menyimpan sabu sebanyak 24 kg dalam 24 kotak di dalam mobil Innova hitan B 1088 FKA yang diparkir di halaman rumah orang tuanya.
 
AK terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun. (Oce/Anhar Rosal)

Tags