Hampir 1 Ton Sabu Iran Diamankan dari Sebuah Ruko di Serang
TANJAKNEWS.com, Serang - Sebanyak 821 kilogram narkoba jenis sabu diamankab Satgasus Bareskrim Mabes Polri dari sebuah ruko di Jalan Raya Takari Lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Sabtu (23/5/2020)
Polisi menyita sabu seberat hampir satu ton tersebut yang dibungkus menggunakan plastik bening, plastik di bungkus lakban coklat, dan ratusan boks plastik
"Hari ini kita rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa kita tangkap kurang lebih pukul 18.30 WIB," kata Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo
Listyo mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah tersebut diawali oleh penyelidikan yang cukup panjang jurang lebih hampir 4 bulan. Dimulai dari awal Desember oleh anggota Satgasus Bareskrim Polri. Pada m Januari pihaknya berhasil mengungkap 288 kilogram sabu dan mengamankan 3 orang tersangka.
Komjen Listyo memaparkan, dari situ pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah yang akan melakukan transaksi kembali. Dari pengintaian akhirnya tim mendapati target sedang memindahkan sabu ke dalam boks.
Untuk mengelabui petugas, sambung Listyo, para tersangka mencoba mencampur sabu tersebut dengan buah asam ranji. Caranya, sabu yang sudah dikemas dengan berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban, dan menggunakan kemasan tempat makanan lalu ditimbun dengan asam Jawa.
"Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka berinisial BA, warga negara Pakistan AS warga negara Yaman," katanya. Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama 2 tahun.
Listyo menjelaskan, sabu tersebut berasal dari Iran dan masuk ke Kota Serang, Banten melalui jalur tikus di wilayah pantai Selatan Banten pada dua minggu yang lalu menggunakan kapal.
"Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011, mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah. Domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota antara lain Surabaya-Jakarta dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa," katanya
Karena perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika dengan Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Oce/Zac)

