News Breaking
Live
update

Breaking News

Sosok Nenek Hj Nurhasanah alias Mak Gadih, Bos Besar Narkoba Rengat

Sosok Nenek Hj Nurhasanah alias Mak Gadih, Bos Besar Narkoba Rengat



RENGAT (tanjaxNews) - Namanya Nurhasanah, konon bergelar hajjah. Nama top-nya Mak Gadih, berusia 66 tahun. Dialah bos besar narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. 

Warga Jalan Pasir Jaya Desa Kuantan Babu (Kuba) Kecamatan Rengat ini telah divonis 17 tahun penjara dan kini bersiap disidang dalam kasus dugaan pencucian uang dari bisnis haram jual beli narkoba sejak 2010 silam. 

Ia sebenarnya pernah dicokok polisi pada 16 Juli 2020. Pada saat aparat menggerebek rumahnya, Mak Gadih berada di dalam toilet di kamarnya. 

"Pada saat pendobrakan pintu toilet, Mak Gadih ini diduga sudah membuang barang buktinya berupa sabu ke dalam kloset," ungkap Kapolres Inhu saat itu (2020) AKBP Efrizal.

Dari pelaku, diamankan barang bukti berupa sabu 116,53 gram dan tembakau gorila 40,95 gram, puluhan plastik diduga untuk pembungkus sabu dan uang tunai kurang lebih Rp4 juta.

"Kita mendapatkan barang bukti sabu dari hasil membongkar septic tank, hanya sebagian, diduga kuat ada kiloan sabu yang dibuang ke kloset. Tapi hanya ini yang bisa diselamatkan untuk jadi bukti karena masih terbungkus plastik. Kan sabu kalau kena air akan mudah hancur, patut dicurigai karena Mak Gadih saat akan ditangkap berada di toilet," paparnya

Ia diadili pada 2020. Tapi pada sidang pamungkas pada 2021 ia sukses meraih vonis bebas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Rengat menyatakan nenek ini tak bersalah.

Dalam amar putusan tersebut berbunyi bahwa terdakwa Hj. Nurhasanah alias Mak Gadi binti (alm) H. Sultan Abidin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu dan dakwaan alternatif kedua.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum tersebut Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” bunyi putusan.

"Air di hulu keruh," kata ketua majelis hakim Melinda Aritonang SH yang juga Ketua PN kelas II Rengat menyampaikan kiasan kepada wartawan usai vonis bebas Mak Gadih tiga tahun lalu, seperti dikutip beritaone.id

Polres Inhu harus gigit jari. Padahal sepak terjang Mak Gadih sudah dicurigai berbisnis sabu sejak 1990. Ia menderas kekayaan berlimpah dari bisnis terkutuk itu. Menurut penjelasan Kapolres AKBP Efrizal, Mak Gadih memiliki rumah mewah di Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat. Untuk anak dan menantunya ia juga membangun sejumlah rumah di belakang rumahnya. Publik juga mencurigai,  anak dan menantu  juga ikut menjadi bandar serta pengedar narkoba.

“Ada empat rumah di situ, sekelilingnya ada CCTV,” kata Efrizal saat itu.

Mak Gadih memulai usahanya berbisnis narkoba saat masih bersama suaminya. Setelah suaminya meninggal dunia, ia meneruskan sendiri, dibantu anak dan menantu. Meski jualan sabu, tapi Mak Gadih ditengarai tak mengkonsumsi sabu, sementara anak dan menantunya positif jadi pemakai sabu.

Seorang anaknya bernama Rocky  Mahendra rupanya berprofesi sebagai anggota Polri. Ia berdinas di Samapta Polres Indragiri Hulu (Inhu) berpangkat Briptu. Namun akhirnya Rocky dipecat, karena desersi.

Sejak 2021, Mak Gadih kembali lanjut dengan bisnisnya setelah merasa menang dari polisi. Tapi polisi tak menyerah. Pada 28 Februari 2024 lalu ia ditangkap lagi. Dalam penggerebekan rumahnya di  Jalan Pasir Jaya Desa Kuantan Babu, Rengat, polisi menyita barang bukti 4 bungkus narkotika jenis sabu ukuran besar, kemudian 93 bungkus narkotika jenis sabu ukuran sedang dan kecil.


Sebelum Mak Gadih ditangkap, Tim Satresnarkoba Polres Inhu di hari yang sama menangkap Megawati (32) yang merupakan asisten rumah tangga Mak Gadih.

Tim Satresnarkoba Polres Inhu membuntuti Megawati yang dicurigai hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan AR Hakim Kelurahan Skip Hulu Kecamatan Rengat.

"Ketika Megawati dicegat, dia langsung membuang dompet ke parit dan saat itu ada pemancing dan kami minta bantu mengambil dompet yang dibuang Megawati menggunakan kail pancing, setelah dibuka ternyata dompet yang dibuangnya itu adalah narkoba," kata Kasat Resnarkoba Adam Efendi, 1 Maret 2024.

Megawati mengakui bahwa barang tersebut berasal dari Mak Gadih. Saat itu juga tim Satresnarkoba Polres Inhu langsung menuju Mak Gadih dan mencokok yang bersangkutan.

Polres Inhu juga menyita lima unit rumah toko (ruko) milik Hj Nurhasanah yang diduga kuat hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Penyegelan dilakukan pada 3 Desember 2024 di dua lokasi, yaitu Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Properti yang disita meliputi tiga ruko di RT 005 RW 003 dan dua ruko di RT 006 RW 001.

Total nilai aset Mak Gadih yang disita senilai Rp5,42 miliar.

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira mengatakan, saat ini berkas kasus TPPU Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

"Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu," kata Kombes Putu Yudha, Minggu 26 Oktober 2025.

Polisi juga menjeratnya dengan hukuman tambahan sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya, perkara narkotika yang menjerat Nurhasanah telah lebih dulu dinyatakan lengkap (P21) pada 6 Mei 2024, dan ia telah divonis 17 tahun penjara oleh pengadilan.

"Keuntungan dari bisnis haram tersebut diduga disamarkan dengan cara membeli aset bernilai miliaran rupiah," kata Kombes Putu Yudha.

Aset tersebut mulai dari lima unit rumah dan ruko di kawasan Rengat dan Pandau Jaya, Kampar. Kemudian, sebidang kebun kelapa sawit seluas 16 hektare di Desa Kuantan Babu, 1 unit excavator merk Hitachi yang dicat ulang dari oranye menjadi biru, hingga satu unit mobil Honda CRV warna hitam tanpa pelat nomor.

"Ini adalah sebagai bagian dari upaya kami melakukan pemutusan aliran dana hasil kejahatan narkotika," tegas Kombes Putu Yudha. 

Alasan Mak Gadih Bebas, Kata Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang SH

Putusan bebas atas terdakwa Nurhasanah alias Mak Gadih pada 2021, menjadi sorotan dan polemik di masyarakat. Banyak yang kecewa dengan putusan majelis hakim tersebut. Tapi Ketua Majelis hakim Melinda Aritonang punya jawabannya.

Pada acara coffee morning dengan para jurnalis di Rengat 4 Maret 2021, ia menjelaskan duduk masalahnya, kenapa Mak Gadih divonis bebas.

Melinda Aritonang yang saat itu menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) kelas II-B Rengat, memaparkan alur perjalanan berkas perkara yang sampai ke pengadilan untuk disidangkan terhadap terdakwa atas nama Nurhasanah alias Mak Gadih.

"Kalau kami jujur, air dari hulu kotor, kami ini di hilir mengetahui air itu kotor," ia melontarkan kalimat kiasan di hadapan puluhan wartawan .

Menurut dia vonis bebas sudah sesuai fakta persidangan dan berkas perkara serta alat bukti yang ada hanya sebuah handphone.

Dalam berkas perkara kata Melinda, tak satupun ada penjelasan kalau Mak Gadih sudah 30 tahun menjadi bandar narkoba dan ada pihak sengaja membentuk opini untuk menghakimi bahwa Mak Gadih sudah 30 tahun menjalani bisnis narkoba. 

"Jangan menghukum orang, Anda bukan hakim. Kalau mau menghukum orang maka harus jadi hakim, coba aja daftar jadi hakim biar tau kerja hakim," kilahnya.

Menurutnya, pertimbangan majelis hakim bahwa dalam penangkapan terdakwa tidak ditemukan barang bukti narkotika, sedangkan yang dijadikan barang bukti di persidangan untuk terdakwa itu adalah narkoba jenis sabu milik anak dan menantunya. Lagipula terdakwa Mak Gadih dalam berkas berbeda dari terdakwa lainya. Menurut dia dalam pemeriksaan di persidangan, juga tidak terbukti terdakwa menjual narkotika. 

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa saat itu tidak ada yang mengarah kepada terdakwa Mak Gadih," ungkapnya.

Termasuk juga dengan barang bukti berupa riwayat telepon sudah diperiksa, namun tidak ada bukti yang menjelaskan bahwa terdakwa menjual narkotika. Sehingga dari fakta persidangan, tidak ada yang mengarah kepada terdakwa dalam penyalahgunaan narkotika. 

"Majelis hakim tidak memvonis berdasarkan opini dan track record (rekam jejak) terdakwa, tetapi majelis hakim menjatuhkan vonis berdasarkan berkas yang diajukan bersama barang bukti serta fakta persidangan," terangnya.

Tegas-tegas ia mengingatkan bahwa, majelis hakim punya kewenangan sendiri untuk memutus setiap perkara yang disidangkan, tidak ada yang ditakuti oleh seorang hakim dalam membuat keputusan namun majelis hakim sangat takut dengan tuhan, majelis hakim memvonis terdakwa bisa di luar dakwaan.
 
"Majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Mak Gadih sesuai fakta persidangan dan berkas perkara serta alat bukti yang ada, vonis hakim tidak boleh terpengaruh oleh opini," pungkasnya. (Oce)

Tags