Sulut Emosi Hakim dan Jaksa, Mantan Ajudan RZ Terancam 15 Tahun Penjara
PEKANBARU -- Saksi yang diajukan Jaksa KPK dalam sidang kasus suap da korupsi PON Riau, Rabu (5/2)adalah mantan ajudan Gubernur Rusli Zainal ternyata banyak menjawab lupa bahkan kapan ia dilantik jadi PNS dan kapan berhenti jadi ajudan ia juga lupa. Dari 10 pertanyaan JPU ia selalu menjawab lupa.
Saat diperdengarkan percakapan dari nomor dinas ajudan 081371718866 tanggal 24 Februari 2012 dimana terjadi percakapan antara saksi dengan Lukman Abbas, saksi tidak mengakui suaranya sendiri. Namun saat dikonfrontir pada Lukman Abbas, Lukman mengatakan itu adalah suaranya dan lawan bicaranya adalah Said Faisal Mukhlis alias Hendra.
Dalam rekaman pembicaraan dari nomor 081371718866 ke nomor Lukman Abbas yang disadap KPK, Lukman memastikan suara yang ada dalam percakapan handphone tersebut adalah suaranya dan lawan bicara adalah Said Faisal.
Setelah diperdengarkan 3 kali saksi tetap mengelak mengakui itu bukan suaranya. JPU kembali mengingatkan saksi atas sumpah yang telah diucapkannya dan menjelaskan bahwa suara tersebut dianalisa oleh ahli.
JPU Riyono SH sempat emosi mendengar respon dan jawaban dari saksi yang tak mengakui suaranya sendiri saat diperdengarkan.
Lukman Abbas mengatakan sangat mengenal suara saksi, walaupun saksi baru satu tahun jadi ajudan Gubernur Rusli Zainal.
Percakapan yang diperdengarkan JPU berbicara tentang penyerahan uang dari PT Adhi Karya kepada "bapak". Dalam percakapan tersebut saksi minta pada Lukman Abbas agar uang dibungkus dan dilakban dengan baik.
Sayangnya saksi tetap tak mengakui. Bahkan saat JPU memperdengarkan percakapan telepon selanjutnya, saksi dengan santai tetap tak mengakui, sementara Lukman Abbas kembali memastikan lawan bicaranya adalah saksi Said Faisal Mukhlis alias Hendra.
Pengunjung sidang bahkan menunjukkan rasa kesal dan heran dengan mencibir, "huuuu," atas jawaban saksi yang mengaku tak mengenal suaranya sendiri.
Atas keterangan saksi mantan ajudan Gubri Said Faisal ini, hakim ketua Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang juga Ketua PN Pekanbaru Bachtiar Sitompul SH mengancam saksi Said Faisal akan menahannya karena memberikan keterangan bohong. Berbohong memberi keterangan di pengadilan diancam 3 tahun penjara, menerima uang gratifikasi 12 tahun penjara. Kalau dijumlahkan 15 tahun penjara. "Apakah anda tetap pada keterangan Anda? tanya Bachtiar Sitompul SH kepada Said Faisal. Saksi bergeming. *3
Saat diperdengarkan percakapan dari nomor dinas ajudan 081371718866 tanggal 24 Februari 2012 dimana terjadi percakapan antara saksi dengan Lukman Abbas, saksi tidak mengakui suaranya sendiri. Namun saat dikonfrontir pada Lukman Abbas, Lukman mengatakan itu adalah suaranya dan lawan bicaranya adalah Said Faisal Mukhlis alias Hendra.
Dalam rekaman pembicaraan dari nomor 081371718866 ke nomor Lukman Abbas yang disadap KPK, Lukman memastikan suara yang ada dalam percakapan handphone tersebut adalah suaranya dan lawan bicara adalah Said Faisal.
Setelah diperdengarkan 3 kali saksi tetap mengelak mengakui itu bukan suaranya. JPU kembali mengingatkan saksi atas sumpah yang telah diucapkannya dan menjelaskan bahwa suara tersebut dianalisa oleh ahli.
JPU Riyono SH sempat emosi mendengar respon dan jawaban dari saksi yang tak mengakui suaranya sendiri saat diperdengarkan.
Lukman Abbas mengatakan sangat mengenal suara saksi, walaupun saksi baru satu tahun jadi ajudan Gubernur Rusli Zainal.
Percakapan yang diperdengarkan JPU berbicara tentang penyerahan uang dari PT Adhi Karya kepada "bapak". Dalam percakapan tersebut saksi minta pada Lukman Abbas agar uang dibungkus dan dilakban dengan baik.
Sayangnya saksi tetap tak mengakui. Bahkan saat JPU memperdengarkan percakapan telepon selanjutnya, saksi dengan santai tetap tak mengakui, sementara Lukman Abbas kembali memastikan lawan bicaranya adalah saksi Said Faisal Mukhlis alias Hendra.
Pengunjung sidang bahkan menunjukkan rasa kesal dan heran dengan mencibir, "huuuu," atas jawaban saksi yang mengaku tak mengenal suaranya sendiri.
Atas keterangan saksi mantan ajudan Gubri Said Faisal ini, hakim ketua Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang juga Ketua PN Pekanbaru Bachtiar Sitompul SH mengancam saksi Said Faisal akan menahannya karena memberikan keterangan bohong. Berbohong memberi keterangan di pengadilan diancam 3 tahun penjara, menerima uang gratifikasi 12 tahun penjara. Kalau dijumlahkan 15 tahun penjara. "Apakah anda tetap pada keterangan Anda? tanya Bachtiar Sitompul SH kepada Said Faisal. Saksi bergeming. *3
