KONI Pusat dan KONI Riau Beda Pendapat Pemindahan Venues Menembak
SIDANG perkara suap dan korupsi PON XVII Riau dengan terdakwa Rusli Zainal (RZ) kembali dgelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (6/2).
Kali ini Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan 4 saksi, diantaranya Sita Dewi Syarif dari KONI Pusat, Hafis BP dari PT Adhi Karya, Hariadi dan Wiaji untuk membuktikan dakwaan atas terdakwa RZ.
Saksi pertama Sita Dewi dihadirkan untuk mengetahui perihal dilakukannya pemindahan lokasi venues menembak. Selaku anggota technical deligated dari KONI Pusat saksi mengaku bertugas memeriksa kelayakan venues menembak.
Pada presentasi awal menurut saksi venues menembak ada di Rumbai Sport Center, saksi mengaku sesuai analisanya tak ada masalah dengan keberadaan venues menembak di tempat itu. Bahkan soal bunyi suara tembakan yang semula dipersoalkan Ketua PB PON, Rusli Zainal, menurut saksi tak ada masalah. Ia mencontohkan venues menembak di Palembang yang dibangun dalam satu sport center.
Namun beberapa waktu berlalu, saksi dikabari tentang adanya pemindahan lokasi menembak dengan alasan venues menembak tidak tepat dibangun di Rumbai Sport Center.
Pembangunan venues menembak berjalan sangat lamban. Bahkan Perbakin merekomendasikan cabang menembak ditiadakan. Namun karena desakan PB PON agar cabang menembak tetap dapat diteruskan, saksi akhirnya mengupayakan upaya emergency perbaikan-perbaikan agar venues dapat digunakan.
Terdakwa RZ saat diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi oleh hakim Bachtiar Sitompul, mengatakan dirinya tak pernah melakukan presentasi atau pemaparan di KONI Pusat.
"Mungkin yang dimaksud saksi adalah Pak Syamsurizal," ujar RZ.
Mengenai usulan pemindahan lokasi venues menembak, RZ mengatakan memang ada surat dari KONI Riau untuk pemindahan karena tak cocok di Sport Center. Selain itu lokasi terakhir yang dipiilih karena usulan dari pihak Chevron yang bersedia membangun dengan bantuan anggaran Rp60 miliar. [eka satria]
Kali ini Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan 4 saksi, diantaranya Sita Dewi Syarif dari KONI Pusat, Hafis BP dari PT Adhi Karya, Hariadi dan Wiaji untuk membuktikan dakwaan atas terdakwa RZ.
Saksi pertama Sita Dewi dihadirkan untuk mengetahui perihal dilakukannya pemindahan lokasi venues menembak. Selaku anggota technical deligated dari KONI Pusat saksi mengaku bertugas memeriksa kelayakan venues menembak.
Pada presentasi awal menurut saksi venues menembak ada di Rumbai Sport Center, saksi mengaku sesuai analisanya tak ada masalah dengan keberadaan venues menembak di tempat itu. Bahkan soal bunyi suara tembakan yang semula dipersoalkan Ketua PB PON, Rusli Zainal, menurut saksi tak ada masalah. Ia mencontohkan venues menembak di Palembang yang dibangun dalam satu sport center.
Namun beberapa waktu berlalu, saksi dikabari tentang adanya pemindahan lokasi menembak dengan alasan venues menembak tidak tepat dibangun di Rumbai Sport Center.
Pembangunan venues menembak berjalan sangat lamban. Bahkan Perbakin merekomendasikan cabang menembak ditiadakan. Namun karena desakan PB PON agar cabang menembak tetap dapat diteruskan, saksi akhirnya mengupayakan upaya emergency perbaikan-perbaikan agar venues dapat digunakan.
Terdakwa RZ saat diberikan kesempatan menanggapi keterangan saksi oleh hakim Bachtiar Sitompul, mengatakan dirinya tak pernah melakukan presentasi atau pemaparan di KONI Pusat.
"Mungkin yang dimaksud saksi adalah Pak Syamsurizal," ujar RZ.
Mengenai usulan pemindahan lokasi venues menembak, RZ mengatakan memang ada surat dari KONI Riau untuk pemindahan karena tak cocok di Sport Center. Selain itu lokasi terakhir yang dipiilih karena usulan dari pihak Chevron yang bersedia membangun dengan bantuan anggaran Rp60 miliar. [eka satria]
