Rusli Zainal Akui Tandatangani Surat-surat Dalam Ketidaktahuan
Laporan Eka Satria, Pekanbaru
TERDAKWA RZ mengaku menandatagani surat permohonan dalam ketidaktahuan. Bahkan dirinya mengaku tidak pernah membaca secara detil surat yang ditandatangani.
Hal tersebut dikatakan terdakwa RZ dalam persidangan kasus korupsi kehutanan Riau tahun 2003-2004 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (13/2). Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai ketelitian terdakwa selaku pejabat penting, RZ beralasan saat itu ia baru saja menjabat sebagai Gubernur dan banyak sekali surat yang harus ditanda tangani.
"Selain menumpuknya berbagai surat dan nota dinas, saya sebelumnya sudah ingatkan seluruh Kepala Dinas atau sekitar 50 SKPD saya bahwa dalam setiap tindakan harus dipasatikan semuanya sudah sesuai aturan," jelas RZ menanggapi anggapan JPU yang menanyakan mengapa terdakwa mengabaikan ketelitian.
Saat ditanyakan JPU apakah RZ selaku gubernur saat itu mengetahui apa dan tentang apa Bagan Kerja Tahunan (BKT) yang disahkannya. Terdakwa menjawab tidak tahu apakah substansi BKT.
"Bahkan waktu itu yang terlintas dalam benak saya, BKT tersebut adalah mengenai penentuan kordinat areal yang akan dikelola pemohon. Sekarang saya baru tahu apa itu BKT," tutur RZ.
Hal yang sama juga menjadi pengalaman saat terdakwa menjabat Bupati Inderagiri Hilir. Sewaktu jadi bupati RZ mengaku pernah menandatangani permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan BKT namun saat itu dirinya mengaku tidak tahu substansi surat permohonan yang sudah ditandatangani.
"Saya kira semua hal teknis dan persoalan aturan semua sudah dalam tanggung jawab kepala dinas. Saya tidak terlalu mendalami hal-hal teknis," tambahnya.
RZ kembali mengkilas balik interaksinya dengan Ir Suada Tasman yang saat itu menjabat Kepala Dinas. Seingat terdakwa beberapa hari setelah dilantik sebagai Gubernur pada 21 November 2003 Ir Suada Tasman pernah menghadap, namun tidak membicarakan masalah BKT, hanya masalah umum saja.
Mengenai surat permohonan pengesahan BKT dari Ir Suada Tasman sudah ada di meja terdakwa. "Saat saya baca saya pikir sudah sesuai aturan, semua sudah diparaf sekda dan Kadinas."
Namun terdakwa mengaku tidak tahu apakah pengesahan itu wewenang dirinya selaku Gubernur atau tidak, walaupun ia tahu surat permohonan ditujukan pada Kepala Dinas dan dirinya ikut tanda tangan. Ia hanya beranggapan karena ada nota dinas yang masuk ke mejanya, dirinya tinggal tanda tangan saja.
Kesal, Mutasi Suada Tasman
Belakangan, aku terdakwa, dirinya baru tahu ada surat permohonan pengesahan yang penuh keganjilan. Keganjilan dimaksud menurut RZ adalah adanya ketidaksinkronan antara lampiran dan buku untuk penerbitan izin IUPHHK-HT, misalnya adanya tanggal yang mendahului pengesahan dan itu keliru.
Atas masukan beberapa orang menyangkut Suadi Tasman, terdakwa kemudian memutasi Suadi Tasman dari Kadishut menjadi Kadis Tanaman Pangan.
"Belakangan atau semingggu jelang mutasi baru saya tahu ada kekeliruan bahwa kewenangan pengesahan itu bukan pada saya," aku terdakwa. Setelah itu menurut terdakwa Kadishut yang baru mengatakan dirinya selaku Gubernur tak boleh tanda tangan permohonan pengesahan BKT. Sejak bulan Mei 2004 hingga akhir masa tugas dirinya tak pernah lagi tanda tangan pengesahan permohonan BKT.
"Di sinilah saya kira ada pihak yang bermain dan kemudian hal itu menjerumuskan saya dalam perkara ini. Kalau dulu saya tahu pasti saya tidak akan tanda tangan. Saya baru menyadarinya di persidangan," keluh terdakwa dengan nada menyesal.***
Powered by Telkomsel BlackBerry®
TERDAKWA RZ mengaku menandatagani surat permohonan dalam ketidaktahuan. Bahkan dirinya mengaku tidak pernah membaca secara detil surat yang ditandatangani.
Hal tersebut dikatakan terdakwa RZ dalam persidangan kasus korupsi kehutanan Riau tahun 2003-2004 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (13/2). Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai ketelitian terdakwa selaku pejabat penting, RZ beralasan saat itu ia baru saja menjabat sebagai Gubernur dan banyak sekali surat yang harus ditanda tangani.
"Selain menumpuknya berbagai surat dan nota dinas, saya sebelumnya sudah ingatkan seluruh Kepala Dinas atau sekitar 50 SKPD saya bahwa dalam setiap tindakan harus dipasatikan semuanya sudah sesuai aturan," jelas RZ menanggapi anggapan JPU yang menanyakan mengapa terdakwa mengabaikan ketelitian.
Saat ditanyakan JPU apakah RZ selaku gubernur saat itu mengetahui apa dan tentang apa Bagan Kerja Tahunan (BKT) yang disahkannya. Terdakwa menjawab tidak tahu apakah substansi BKT.
"Bahkan waktu itu yang terlintas dalam benak saya, BKT tersebut adalah mengenai penentuan kordinat areal yang akan dikelola pemohon. Sekarang saya baru tahu apa itu BKT," tutur RZ.
Hal yang sama juga menjadi pengalaman saat terdakwa menjabat Bupati Inderagiri Hilir. Sewaktu jadi bupati RZ mengaku pernah menandatangani permohonan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dan BKT namun saat itu dirinya mengaku tidak tahu substansi surat permohonan yang sudah ditandatangani.
"Saya kira semua hal teknis dan persoalan aturan semua sudah dalam tanggung jawab kepala dinas. Saya tidak terlalu mendalami hal-hal teknis," tambahnya.
RZ kembali mengkilas balik interaksinya dengan Ir Suada Tasman yang saat itu menjabat Kepala Dinas. Seingat terdakwa beberapa hari setelah dilantik sebagai Gubernur pada 21 November 2003 Ir Suada Tasman pernah menghadap, namun tidak membicarakan masalah BKT, hanya masalah umum saja.
Mengenai surat permohonan pengesahan BKT dari Ir Suada Tasman sudah ada di meja terdakwa. "Saat saya baca saya pikir sudah sesuai aturan, semua sudah diparaf sekda dan Kadinas."
Namun terdakwa mengaku tidak tahu apakah pengesahan itu wewenang dirinya selaku Gubernur atau tidak, walaupun ia tahu surat permohonan ditujukan pada Kepala Dinas dan dirinya ikut tanda tangan. Ia hanya beranggapan karena ada nota dinas yang masuk ke mejanya, dirinya tinggal tanda tangan saja.
Kesal, Mutasi Suada Tasman
Belakangan, aku terdakwa, dirinya baru tahu ada surat permohonan pengesahan yang penuh keganjilan. Keganjilan dimaksud menurut RZ adalah adanya ketidaksinkronan antara lampiran dan buku untuk penerbitan izin IUPHHK-HT, misalnya adanya tanggal yang mendahului pengesahan dan itu keliru.
Atas masukan beberapa orang menyangkut Suadi Tasman, terdakwa kemudian memutasi Suadi Tasman dari Kadishut menjadi Kadis Tanaman Pangan.
"Belakangan atau semingggu jelang mutasi baru saya tahu ada kekeliruan bahwa kewenangan pengesahan itu bukan pada saya," aku terdakwa. Setelah itu menurut terdakwa Kadishut yang baru mengatakan dirinya selaku Gubernur tak boleh tanda tangan permohonan pengesahan BKT. Sejak bulan Mei 2004 hingga akhir masa tugas dirinya tak pernah lagi tanda tangan pengesahan permohonan BKT.
"Di sinilah saya kira ada pihak yang bermain dan kemudian hal itu menjerumuskan saya dalam perkara ini. Kalau dulu saya tahu pasti saya tidak akan tanda tangan. Saya baru menyadarinya di persidangan," keluh terdakwa dengan nada menyesal.***
Powered by Telkomsel BlackBerry®
