"Gimana Nih?", Artinya Bila Mau Revisi Perda Keluarkan Rp 900 juta
TanjakNews.com, Pekanbaru -- Sidang Rusli Zainal (RZ) hari ini Kamis (9/1/2014) memasuki dakwaan baru yakni tuduhan korupsi dan suap PON XVIII Riau 2012. Sehari sebelumnya sidang masih memeriksa perkara korupsi kehutanan dengan saksi ahli dari BPKP.
Untuk dakwaan kasus suap PON ini JPU menghadirkan dua saksi yakni Zulkifli Rahman dan Lukman Abbas. Saksi Zulkifli merupakan mantan Kepala Bidang Sarana pada Dispora Riau atau bawahan dari mantan Kadispora Riau Lukman Abbas. Ia kembali menceritakan kronologis saat adanya proses revisi Perda no 6/2010.
Saksi membenarkan bahwa dirinya pernah diajak Lukman Abbas menemui Taufan Andoso Yakin di rumahnya di jalan Sumatera terkait upaya Lukman Abbas melobby sejumlah legislator Riau untuk merevisi Perda No 6/2010 tentang proyek pembangunan cabang olahraga menembak dan Perda No.5/2008 tentang stadion utama PON Riau.
"Saya sendiri belum tahu di mana rumah pak Taufan di jalan Sumatera, sehingga pak Lukmanlah yang menuntun," jelasnya.
Di rumah Taufan sudah ada beberapa anggota DPRD seperti Adrian Ali dan Syarif Hidayatullah serta rekanan Dicky Eldianto dari PT Adhi Karya dan Nanang dari PT Pembangunan Perumahan. Saksi mengakui dalam pertemuan tersebut ia sempat mendengar lontaran kata-kata "perlu sesuatu" yang menurut saksi adalah tentang dana. Dana dimaksud adalah untuk memperlancar proses revisi Perda No 6 2010.
Padahal sesuai ketentuan, revisi Perda tersebut jelas melanggar Keppres 54/2010 karena proyek multiyears itu bersifat kontrak langsam dimana jumlah harga adalah pasti dan tetap sehingga tak bisa dilakukan penambahan anggaran.
Revisi itu sendiri akhirnya disahkan pada 3 April 2012 itu, dimana dilakukan penambahan anggaran proyek sebesar Rp20 miliar dari semula Rp44,3 miliar menjadi Rp64,3 miliar.
Gimana Nih, Artinya Rp 900 juta
JPU juga mencecar saksi mengenai munculnya keputusan pemindahan venue menembak dari sport center yang diduga diperintahkan oleh terdakwa RZ selaku Gubernur.
Menurut saksi ia tak pernah mendengar siapa yang memerintahkan pemindahan tersebut. Namun kata saksi dirinya hanya mendengar kabar bahwa antara venue atletik dengan menembak tak mungkin berdekatan karena keduanya membutuhkan konsentrasi tinggi.
JPU mencoba mengingatkan saksi kembali atas sumpah yang sudah diucapkan di awal. Namun saksi tetap pada jawaban bahwa ia tak pernah mendengar pemindahan venue diperintahkan RZ selaku Gubernur waktu itu.
Pertemuan saksi dengan sejumlah anggota dewan berlanjut di main stadium pada 27 Maret 2012 dimana ada 20 anggota dewan sedang melakukan peninjauan.
Pada pertemuan tersebut saksi mengakui ada mendengar celetukan dari M Dunir berupa kalimat "gimana nih" yang oleh saksi diketahui maksudnya tak lain adalah soal dana yang belakangan diketuinya jumlahnya Rp 900 juta.
Saksi mengakui bahwa uang tersebut merupakan syarat untuk dilakukannya revisi Perda. No 6 2010.
Selain dari revisi Perda, Lukman Abbas juga mengupayakan tambahan anggaran sebanyak Rp 290 miliar dari APBN, bukan dari APBD Perubahan. Bahkan ketika saksi Zulkifli hendak menawarkan upaya penambahan dana melalui APBD Perubahan, Lukman Abbas menolak.
"Saya sudah keluar duit banyak mengupayakan anggaran dari APBN," alasan Lukman Abbas saat itu. Anggaran itu sendiri tak pernah menjadi kenyataan.
Peran sentral Lukman Abbas dalam kasus suap PON XVIII Riau tidak hanya dalam upaya revisi Perda dan permintaan tambahan anggaran dari APBN, juga upaya suap kepada 3 anggota DPR yang melakukan kunjungan ke Riau. Tiga amplop yang diserahkan saksi kepada tiga anggota DPR tersebut diakuinya diperintahkan Lukman Abbas atas perintah RZ. Sedangkan upaya JPU menggali peran RZ melalui pengakuan saksi tak berhasil pada beberapa peristiwa lain. Saksi kukuh menjawab tidak tahu menahu.[oce satria]
