Kamaruzaman: Tindakan Said Jalil Berbahaya
TANJAKNEWS.COM, PEKANBARU -- Tindakan emosional Anggota DPRD Pekanbaru dari fraksi PDIP, Said Abdul Jalil yang membakar tumpukan proposal bansos yang tidak diakomodir Pemko Pekanbaru dikecam rekan satu komisinya, Kamaruzaman SH. Said dinilai tidak bia mengontrol diri dan tindakannya dapat membahayakan kemananan gedung dewan.
Seperti diketahui, Anggota DPRD Pekanbaru dari fraksi PDIP, Said Abdul Jalil secara emosional membakar setumpuk proposal an sejumlah koran yang mengakibatkan ruang Komisi I menjadi pengap karena asap.
Sikap tak simpatik tersebut bermula ketika Said mengikuti rapat Badan Anggaran DPRD Pekanbaru dengan seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), Selasa (24/12) sore. Rapat tersebut membahas semua kegiatan yang tertuang di RAPBD Kota Pekanbaru, tahun 2014 mendatang. Said meluapkan kekecewaannya, dan membakar sejumlah proposal yang tidak diakomodir tersebut. Tak hanya proposal, sejumlah koran juga dibakar olehnya
Menanggapi polah rekan satu komisinya, Wakil Ketua Komisi I Kamararuzaman SH mengatakan seharusnya hal tersebut tak perlu terjadi. Di satu sisi menurut Kamaruzaman ia bisa memahami kuatnya desakan untuk memenuhi kepentingan warga yang menjadi pemilih Said di daerah pemilihannya, namun disisi lain aia juga harus memahami alasan Pemko belum mengakomodir proposalnya.
“Tindakan membakar apalagi dalam ruangan gedung milik rakyat, itu kan beresiko besar. Kalau tejadi kebakaran besar bagaimana? Dan sangat riskan bagia keselamatan orang lain maupun barang-barang seperti surat-surat penting lainnya, bisa-bisa yang bersangkutan dijerat pidana karena ulah tak bisa mengontrol diri,” tutur politisi Parttai Demokrat tersebut.
Menurut Kamaruzaman, sebagai wakil rakyat saat ini memang waktu-waktu paling penting memenuhi janji-janji baik janaji kampanye maupun janaji sewaktu anggota dewan turun ke masyarakat dalam aarangka reses. Namun, ia menyakini Setdako Pekanbaru tak mungkin untuk menolak proposal yang diajukan jika sudah memenuhi persyaratan. Beluim diakomodirnya proposal Said Abdul Jalil, kata Kamaruzaman bisa jadi ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi.
“Sekali lagi, berbuat maksimal untuk rakyat tidak harus dengan mengabaikan etika dan kepentingan orang lain. Tindakan membakar-bakar itu berbahaya sekali. Apalagi sebagai wakil rakyat, harusnya bisa jadi contohlah,” sambungnya.
Said anggota dewan terpilih priode sebelumnya pada 2009 pernah berurusan dengan pihak kepolisian dalam kasus dugaan ijazah palsu. Saat itu atas laporan Panwaslu Kota Pekanbaru ke Polresta, Said diduga melampirkan syarat administrasi pencalegan dengan menggunakan ijazah hasil ujian persamaan (Uper) setingkat SLTA tahun 2003. Ijazah ujian persamaan paket C dikeluarkan dari Padang, Sumatera Barat. Dari hasil investigasi Panwaslu Pekanbaru, belakangan diketahui, ada kejanggalan dalam kepemilikan ijazah tersebut. Nomor ijazah yang dilampirkan Said dengan nomor stambuk 107. Tapi, dari keterangan pihak Dinas Pendidikan Nasional di Padang, nomor 107 bukan atas nama Said melainkan atas nama Hendra. ***
Seperti diketahui, Anggota DPRD Pekanbaru dari fraksi PDIP, Said Abdul Jalil secara emosional membakar setumpuk proposal an sejumlah koran yang mengakibatkan ruang Komisi I menjadi pengap karena asap.
Sikap tak simpatik tersebut bermula ketika Said mengikuti rapat Badan Anggaran DPRD Pekanbaru dengan seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), Selasa (24/12) sore. Rapat tersebut membahas semua kegiatan yang tertuang di RAPBD Kota Pekanbaru, tahun 2014 mendatang. Said meluapkan kekecewaannya, dan membakar sejumlah proposal yang tidak diakomodir tersebut. Tak hanya proposal, sejumlah koran juga dibakar olehnya
Menanggapi polah rekan satu komisinya, Wakil Ketua Komisi I Kamararuzaman SH mengatakan seharusnya hal tersebut tak perlu terjadi. Di satu sisi menurut Kamaruzaman ia bisa memahami kuatnya desakan untuk memenuhi kepentingan warga yang menjadi pemilih Said di daerah pemilihannya, namun disisi lain aia juga harus memahami alasan Pemko belum mengakomodir proposalnya.
“Tindakan membakar apalagi dalam ruangan gedung milik rakyat, itu kan beresiko besar. Kalau tejadi kebakaran besar bagaimana? Dan sangat riskan bagia keselamatan orang lain maupun barang-barang seperti surat-surat penting lainnya, bisa-bisa yang bersangkutan dijerat pidana karena ulah tak bisa mengontrol diri,” tutur politisi Parttai Demokrat tersebut.
Menurut Kamaruzaman, sebagai wakil rakyat saat ini memang waktu-waktu paling penting memenuhi janji-janji baik janaji kampanye maupun janaji sewaktu anggota dewan turun ke masyarakat dalam aarangka reses. Namun, ia menyakini Setdako Pekanbaru tak mungkin untuk menolak proposal yang diajukan jika sudah memenuhi persyaratan. Beluim diakomodirnya proposal Said Abdul Jalil, kata Kamaruzaman bisa jadi ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi.
“Sekali lagi, berbuat maksimal untuk rakyat tidak harus dengan mengabaikan etika dan kepentingan orang lain. Tindakan membakar-bakar itu berbahaya sekali. Apalagi sebagai wakil rakyat, harusnya bisa jadi contohlah,” sambungnya.
Said anggota dewan terpilih priode sebelumnya pada 2009 pernah berurusan dengan pihak kepolisian dalam kasus dugaan ijazah palsu. Saat itu atas laporan Panwaslu Kota Pekanbaru ke Polresta, Said diduga melampirkan syarat administrasi pencalegan dengan menggunakan ijazah hasil ujian persamaan (Uper) setingkat SLTA tahun 2003. Ijazah ujian persamaan paket C dikeluarkan dari Padang, Sumatera Barat. Dari hasil investigasi Panwaslu Pekanbaru, belakangan diketahui, ada kejanggalan dalam kepemilikan ijazah tersebut. Nomor ijazah yang dilampirkan Said dengan nomor stambuk 107. Tapi, dari keterangan pihak Dinas Pendidikan Nasional di Padang, nomor 107 bukan atas nama Said melainkan atas nama Hendra. ***
