Abdul Wahid Ditangkap KPK, Gubernur Ke-4 Terlibat Korupsi
PEKANBARU (tanjaxNews) -- Gubernur Riau Abdul Wahid ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 5 November 2025. Selain dia ada dua orang lainnya, yakni M. Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau yang menyerahkan diri sehari setelah OTT.
Sore, dua hari sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru Riau dan mengamakankan sepuluh orang termasuk Gubri Abdul Wahid. Esoknya sembilan lalu diterbangkan ke Jakarta dan satu orang lainnya menyerahkan diri.
Namun KPK akhirnya hanya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada konferensi pers di kantor KPK pada Rabu (5/11/2025).
Dalam operasi tangkap tangan pada Senin lalu itu, menurut cerita Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Wahid sempat kabur sebelum tertangkap.
"Kemudian diamankan di salah satu kafe yang berlokasi di Riau, termasuk terhadap saudara TM," kata Budi.
Kasus ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan tahun anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan ada istilah "jatah preman" dalam persekongkolan Gubernur dengan Kadis. Abdul Wahid telah meminta 'jatah preman' kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sejak awal menjabat.
Dikatakan, Abdul Wahid mengumpulkan seluruh SKPD di Riau untuk menegaskan bahwa 'matahari' hanya satu, dan semua pihak harus tunduk pada dirinya. Pernyataan tersebut ditafsirkan oleh kepala dinas sebagai ancaman evaluasi bagi yang tidak patuh.
Pemahaman ini juga diterjemahkan oleh para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Dinas PUPRPKPP Riau bahwa mereka terancam dimutasi jika tidak memberikan 'jatah preman' kepada sang gubernur.
KPK menyebutkan, Gubri Abdul Wahid menggunakan uang hasil pemerasan untuk membiayai sejumlah perjalanan mewah ke luar negeri.
"Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil," sebut Asep.
kasus ini berawal dari pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP, untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
“(Fee) yakni sebesar 2,5 persen. Fee tersebut atas penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar,” jelas Johanis Tanak.
Dengan demikian kasus OTT Gubri Abdul Wahid ini menyangkut dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang ditangkap KPK.
Yang pertama adalah Saleh Djasit yang menjabat pada 1998-2003. dia dijerat sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Rp 4,7 miliar saat menjabat Gubernur Riau. Namun ia ditetapkan KPK
sebagai tersangka pada 2008. Saleh telah divonis 4 tahun penjara pada 2008 dan telah bebas bersyarat pada 2010.
Gubernur kedua yang ditangkap KPK adalah Rusli Zainal. Ia dituduh korupsi proyek pembangunan venue PON dan kehutanan.
Pada 2014, hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal, dan menjadi 10 tahun usai diputus MA lewat Peninjauan Kembali yang diajukan RZ.
Baru saja Rusli Zainal divonis, Gubernur berikutnya Annas Maamun yang berpasangan dengan Andi Rachman di Pilkada juga diringkus KPK, lewat OTT di Jakarta Timur. Annas diduga menerima suap terkait alih fungsi hutan menjadi kebun sawit. Selain dia ada nama lain yang ikut ditangkap, yakni Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau saat itu, Gulat Medali Emas Manurung.
Dan Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang bermasalah dengan kasus suap, korupsi dan pemerasan yang ditangani KPK. (*)

