News Breaking
Live
update

Breaking News

Pemerintah Indonesia Bekukan Izin TikTok

Pemerintah Indonesia Bekukan Izin TikTok



tanjaxNews.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia membekukan TikTok untuk sementara, diduga terkait aktivitas siaran langsung saat demo besar-besaran pada Agustus 2025 silam. Ada dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas judi online (judol) dan sejumlah alasan lain.

Pemerintah Indonesia meminta data informasi traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Tapi tak direspon TikTok.

Pemerintah berang setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akhirnya membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, pihaknya telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025.

"TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujarnya.

Hanya saja pihak TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Juru bicara TikTok dalam keterangannya yang dilansir Antara, mengatakan, “TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi."

TikTok menyatakan pihaknya  juga berkomitmen untuk terus melindungi privasi pengguna sekaligus memastikan platformnya aman dan bertanggung jawab bagi penggunanya di Indonesia.

Surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Berdasarkan pantauan pada Jumat (3/10/2025) malam, aplikasi TikTok masih dapat diakses. Penayangan konten di aplikasi tersebut berjalan tanpa hambatan, begitu juga fitur siaran langsung yang tetap bisa digunakan secara normal.

“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar.

Alexander menyatakan, atas dugaan monetisasi aktivitas siaran langsung dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian daring, Kemkomdigi telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

“Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap,” ujar Alexander.

Alexander menyebutkan, permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Peraturan tersebut menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan,” simpulnya.

Menukil kembali peristiwa pada Agustus 2025 lalu, sempat terjadi penutupan fitur live TikTok. Publik sempat marah dan menuduh penutupan tersebut atas perintah Komdigi.

Namun Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menjelaskan bahwa penutupan fitur live dilakukan secara sukarela oleh pihak TikTok, bukan atas instruksi pemerintah.

"Live TikTok itu kami pun melihat dari pemberitahuan yang dilakukan oleh TikTok, bahwa mereka melakukan secara sukarela untuk penutupan fitur live dan kami justru berharap bahwa ini berlangsung tidak lama," katanya.

Sebelumnya pihak kepolisian mengatakan secara tegas akan memantau dan melarang segala bentuk siaran langsung atau live streaming di media sosial, khususnya Tik Tok, yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI.

Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Polisi mengendus adanya modus operandi baru yang memanfaatkan keramaian demo untuk keuntungan pribadi sekaligus menyebarkan provokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi,  Kamis (28/8/2025) lalu mengungkap bahwa beberapa oknum sengaja melakukan siaran langsung untuk memancing penonton memberikan gift atau hadiah virtual yang bisa diuangkan.

"Ini ada metode baru ini, mudah-mudahan tidak terjadi lagi mengajak masyarakat untuk melakukan aksi dengan live di Tik Tok. Mohon maaf, dengan live media sosial yang metodenya kalau tidak salah berharap ada gift ada hadiah dan lain sebagainya," ujar Ade Ary kepada wartawan. (*)

Tags