News Breaking
Live
update

Breaking News

Palsukan Data, Mantan Pegawai Bank Kuras Rp458 Juta

Palsukan Data, Mantan Pegawai Bank Kuras Rp458 Juta



tanjakNews.com, PEKANBARU -- Pria berinisial HR berhasil menguras Rp458 juta dari Bank BUMN (BRI) Panam. Perbuatannya diketahui mulai dilakukan sejak Februari 2020 lalu.

Aksinya terendus penyidik Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, berawal dari masuknya pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) atau KPR bernama Muhammad Afdal di bulan November tahun 2020 lalu.

Selanjutnya dilakukan pengecekan di sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muhammad Afdal diketahui termasuk ke dalam status colektivitas atau nasabah kredit macet.

Pihak Bank BUMN cabang Panam, kemudian melaporkannya ke Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau, hingga langsung dilakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan di Dinas Disdukcapil, diketahui bahwa nama Muhammad Afdal hanya topengan. Dimana nama tersebut hanya rekayasa HR, agar KUR bisa dilakukan.

Melalui rekayasa HR, penyidik mendapati ada 22 nama yang diajukan mendapatkan KUR dengan modus yang sama memalsukan nama nasabahnya.

“Hasil pendalaman penyidik menemukan 22 nasabah di fitur dengan status koleksibilitas 5, yang artinya dinyatakan sebagai debitur dengan kredit macet,” jelas Wadir Krimsus AKBP Iwan P Manurung, SIK dan Kasubdit II Kompol Teddy Adrian SIK serta mewakili Kabid Humas AKBP Agus Setiawan, SH, Jumat (10/3/2023).

Artinya, lanjut Iwan P Manurung, peran RH dalam kasus ini yakni memprakarsai pengajuan kredit usaha di bank tersebut.

“Modusnya HR ini mencari sebanyak 22 orang, dengan menggunakan identitas palsu,” jelas Iwan.

Sebelum mengajukan puluhan nama tersebut, HR kepada nasabah kolektif tersebut menjanjikan akan diberikan uang tunai Rp1 juta hingga Rp500 ribu hingga Rp2 juta.

“Puluhan orang ini dijanjikan diberikan imbalan agar mau terlibat rencana tersangka,” ucap Iwan.

Lebih jauh lanjut Iwan, penyidik mulai mendalami kasus ini di awal tahun 2021 lalu.

Dari penyelidikan yang dilakukan, HR diketahui telah menyalurkan uang seluruhnya sebesar Rp458 juta.

Dari penanganan perkara ini penyidik Subdit II Ditreskrimsus telah menyita 14 barang bukti. Dimana seluruhnya berbentuk surat-surat, mulai dari surat edaran direksi PT, surat keputusan tentang pengangkatan pekerja.

Kemudian, ada juga surat dari divisi corporator transformation, print out laporan transaksi nasabah atas nama Muhammad Afdal. Dilanjutkan, bukti print laporan transaksi rekening pinjaman atas nama Muhammad Afdal.

“Tersangka ini merupakan karyawan di bank BUMN tersebut,” ungkap Iwan.

Kepala Subdit (Kasubdit) II Kompol Teddy Adrian SIK menambahkan, terungkapnya pelanggaran hukum yang dilakukan HR, setelah pihaknya mendapat laporan dan langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dari penelusuran yang dilakukan di catatan sipil diketahui nama-nama yang digunakan HR untuk mencairkan KUR di BRI menggunakan nama palsu.

Saat di cek di dinas catatan sipil melalui surat keterangan (Suket)  nama-nama yang diajukan pelaku di pengajuan KUR adalah identitas palsu.

“Dari data yang kami dapatkan di Dinas catatan sipil, nama yang tertera di Suket itu tidak ada,” jelas Teddy.

Dalam penanganan perkara HR ini, lanjut Teddy, diproses dua berkas, pertama kasus perbankan dan tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Untuk kasus Perbankan yang dilakukan HR ini sendiri sudah P21 di Kejaksaan. Saat ini tersangka diusut kasus korupsi,” beber Teddy.

“Jadi berkas tersangka HR ini ada dua berkas yang pertama yakni perbankan sudah P21, saat ini pembuktian tindak pidana korupsi (Tipikor) kita lakukan penyelidikan,” tutup Teddy. (HBN/TNCM- MX)

Tags