Istilah-Istilah dalam Jual Beli Mobil Ini Mungkin Perlu Diketahui
![]() |
| ilustrasi/net |
tanjakNews.com, OTOMOTIF -- Calon konsumen apabila tidak memahami istilah-istilah dalam pembelian kendaraan bermotor dan kredit kendaraan bermotor akan kesulitan dalam memahami prosedur yang akan dilalui.
Karena itu sebaiknya Anda mengenal dan memahami beberapa istilah dasar dalam membeli dan nego harga mobil. Agar memahami 100% apa yang dijelaskan dan ditawarkan oleh agen penjual atau sales mobil.
Dengan mengetahui berbagai istilah dalam bisnis jual beli atau kredit kendaraan bermotor maka agen penjual tahu Anda memahami mengenai seluk beluk mobil. Itu akan memperkecil peluang Anda mengalami kerugian akibat tak paham.
Dilansir dari finansialkucom, berikut beberapa istilah dimaksud:
Debitur
Orang atau badan usaha yang mengajukan dan mendapatkan fasilitas pinjaman dari kreditur.
Kreditur
Institusi atau lembaga keuangan (umumnya bank), yang memberikan pinjaman atau kredit kepada konsumen.
Harga On the Road (OTR)
Harga beli mobil setelah ditambahkan dengan seluruh pajak dan berbagai dokumen lainnya, seperti STNK dan BPKB.
Dengan kata lain, OTR merupakan harga keseluruhan yang harus dibayarkan untuk bisa menggunakan kendaraan tersebut.
Harga Off the Road
Harga beli mobil saja, tanpa mencakup seluruh pajak dan berbagai dokumen lainnya, seperti STNK dan BPKB.
Inden
Proses pembelian dimana Anda harus menunggu produksinya terlebih dahulu.
Dengan kata lain, mobil tidak ready dan harus mengantri.
Booking Fee
Sejumlah uang yang harus dibayarkan sebagai tanda bahwa Anda serius dan ingin memesan (inden) sebuah kendaraan bermotor.
Angsuran (Cicilan)
Sejumlah uang yang harus dibayarkan setiap bulannya hingga kredit kendaraan bermotor lunas.
Besarnya bervariasi bergantung pada masa tenor, jumlah uang muka, dan suku bunga yang berlaku pada bank atau lembaga keuangan terkait.
Uang Muka (DP atau Down Payment)
Uang muka merupakan sejumlah uang yang wajib dibayarkan apabila Anda memutuskan untuk mengambil kredit kendaraan bermotor. Umumnya berkisar antara 20% hingga 30% harga kendaraan secara keseluruhan.
Total Uang Muka (Total Down Payment)
Merupakan penjumlahan uang muka (DP) mencakup biaya provisi (biaya jasa kredit), biaya asuransi, dan angsuran pertama.
Perihal nilai provisi dan asuransi di tiap leasing dan bank mempunyai perhitungan dan nilai yang berbeda.
Angsuran Dibayar Di Muka (ADDM)
Berarti pembayaran angsuran pertama dilakukan bersamaan dengan uang muka.
Dengan kata lain, tenor pinjaman akan berkurang 1 bulan.
Angsuran Dibayar Di Belakang (ADDB)
Berarti pembayaran angsuran dilakukan pada saat jatuh temponya.
Dengan kata lain, tenor pinjaman tetap.
Asuransi Kombinasi
Asuransi yang memadukan 2 jenis asuransi kendaraan bermotor, yaitu All Risk Comprehensive dan Total Loss Only.
Manfaatnya adalah biaya yang lebih ringan sehingga kerap dijadikan solusi untuk meringankan beban TDP dan angsuran.
Biaya Administrasi
Sejumlah biaya yang harus dikeluarkan sebagai balas jasa atas pengurusan administrasi kredit (umumnya hanya dibayarkan satu kali pada awal kredit).
Besarnya bervariasi namun berkisar antara Rp500.000 hingga Rp600.000.
Biaya Fidusia
Sejumlah biaya yang dibayarkan untuk memberi jaminan bahwa benda bergerak yang sedang diajukan kreditnya ini adalah miliki debitur secara sah, meskipun statusnya masih kredit dan BPKB kendaraan tersebut dijadikan agunan (umumnya dibayarkan 2 kali, yaitu pada awal dan akhir kredit).
Besarnya bergantung pada harga mobil, yaitu:
Rp25.000: kendaraan ≤ Rp50 juta.
Rp50.000: kendaraan > Rp50 juta.
Database Sales
Sejumlah data yang berisi informasi calon pembeli potensial yang dikumpulkan agen penjual untuk memberi penawaran dan promo serta informasi lainnya di kemudian hari.
Jatuh Tempo
Batas waktu yang telah ditentukan untuk membayar angsuran. Pembayaran melewati tanggal jatuh tempo biasanya dikenakan denda atau penalti.
Plafon
Jumlah kredit yang telah disepakati kedua belah pihak (kreditur dan debitur) setelah ditambahkan sejumlah biaya dan bunga yang dikenakan oleh bank.
Nilainya biasanya merupakan selisih harga On The Road dengan uang muka yang telah dibayarkan.
Polis dan Premi Asuransi
Sebuah bentuk perjanjian antara pihak pembeli dan asuransi dimana polis asuransi merupakan biaya administrasi yang dipungut oleh pihak asuransi (umumnya hanya akan dibayarkan satu kali pada awal saja).
Premi asuransi merupakan biaya kewajiban kreditur atas keikutsertaannya dalam program asuransi (harus dibayarkan setiap bulannya).
Price List
Daftar harga mobil yang biasanya tercantum pada brosur penjualan. Umumnya dilengkapi dengan tabel kredit yang mencakup informasi seperti masa tenor, biaya tanda jadi, uang muka, hingga besar cicilan per bulannya.
Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) atau Surat Pemesanan Mobil (SPM)
Dokumen yang dibuat setelah proses pembelian mencapai kata sepakat.
Isinya mencakup informasi pemilik yang akan tertera di BPKB dan STNK seperti detail mengenai tipe mobil, warna mobil dan harga yang disetujui (setelah dikenakan potongan harga atau cash back) serta informasi tambahan lainnya.
Surat ini dibutuhkan dalam proses pembayaran dan saat penyerahan kendaraan, serta informasi di dalamnya dapat digunakan untuk mengantisipasi inflasi harga jual dengan adanya ikatan tanda jadi.
Tenor
Jangka waktu pinjaman yang diberikan dalam kredit mobil, umumnya dihitung menggunakan satuan bulan atau tahun.
Dalam simulasi kredit, tenor akan diisi secara otomatis oleh simulator atau dapat dipilih melalui kolom yang telah disediakan pada halaman simulasi tersebut.
Total Loss Only (TLO)
Sebuah jenis asuransi kendaraan bermotor dimana yang dijamin hanyalah kerugian total yang terjadi pada sebuah mobil, jika kerugian ini berupa kehilangan akibat pencurian atau kerusakan berat akibat kecelakaan yang mencapai kerusakan di atas 70%.
(Umumnya nilainya hanya sekitar di bawah 1% per tahun).
Tanda Jadi
Sejumlah uang yang menjadi tanda bahwa Anda serius dan mengikat.
Umumnya nilainya berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta per unit khusus mobil baru.
All Risk Comprehensive
Biasa disebut juga asuransi “Comprehensive”.
Sebuah jenis asuransi kendaraan bermotor dimana kebutuhan biaya atas semua jenis kerusakan yang terjadi pada kendaraan dijamin oleh pihak asuransi. (Umumnya nilainya berkisar antara 1,5% hingga 3% per tahun dari harga OTR).
