58 Orang Diamankan Polres Dumai Saat Hendak ke Malaysia Lewat Jalur Ilegal

tanjakNews.com, DUMAI -- 45 orang warga Indonesia, 12 Bangladesh, dan seorang warga Rohingnya, Myanmar digagalkan aparat Polres Dumai ketika hendak menyeberang lewat jalur ilegal ke Malaysia, Selasa (9/8/2022).
Menurut keterangan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto kepada wartawan, mereka ditemukan di perkebunan sawit dekat anak sungai yang berada di Kecamatan Medang Kampai, Dumai..
"Dari hasil pemeriksaan awal 45 pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia ini tidak memiliki dokumen lengkap. Mereka akui akan masuk ke Malaysia lewat jalur ilegal," jelas AKBP Nurhadi, Rabu (10/8/2022).
12 orang warga negara Bangladesh yang ikut diamankan, diketahui memiliki dokumen resmi perjalanan, namun untuk ke Malaysia mereka juga memilih menggunakan jalur ilegal sehingga ikut diamankan petugas.
"Satu warga Myanmar merupakan pelarian dari Rudenim Kota Pekanbaru," ujarnya.
Bayar 6 Juta ke Tekong
Seluruh mereka yang diamankan, ungkap Kapolrres, oleh tekong atau agen dimintai biaya berkisar antara Rp4 juta hingga Rp6 juta,
Selama perjalanan menuju ke Dumai hingga berangkat ke Malaysia mereka berkoordinasi dengan salah seorang agen yang berada di Malaysia melalui sambungan telepon. Polisi masih memyelidiki siapa agen alias tekong tersebut.
Sampai saat ini petugas kepolisian masih melakukan pemberkasan dan penyelidikan.
Polres Dumai juga mengontak Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kota Dumai untuk penanganan 45 orang PMI dan kantor Imigrasi Kota Dumai untuk penanganan 13 orang WNA yang kita amankan.
Di lain pihak, Kepala Imigrasi Kota Dumai, Rezeki Putra Ginting mengatakan, pihaknya sudah menerima penyerahan 13 warga negara asing asal Bangladesh dan Myanmar dari Polres Dumai, Rabu (10/8/2022) siang.
"Kami akan berkoordinasi dengan kedutaan besar asal mereka. Kita akan ambil tindakan adimistrasi keimigrasian (TAK) atau deportasi. Sementara untuk satu orang warga Rohingnya yang diamankan merupakan pelarian dari Rudenim Pekanbaru dan akan kita lakukan berita acara dan kita serahkan kembali ke Rudenim," paparnya. (Oce)