Kejari Kuansing Catat Sebagai Kejari di Riau Terbanyak Tangani Perkara Korupsi
Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2021 yang diselenggarakan secara virtual. |
tanjakNews.com, Kuansing - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) mencatatkan diri sebagai Kejari di Riau terbanyak menangani perkara Tipikor (tindak pidana korupsi) selama tahun 2021.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH saat mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2021 yang diselenggarakan secara virtual.
Dalam pemaparannya Hadiman menyebutkan juga hasil yang sudah dicapai di 2021 sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai program kerja yang telah direncanakan sebelumnya sehingga kedepannya dapat menjadi pedoman dalam menyusun langkah-langkah strategis pada tahun berikutnya yaitu 2022 dan tahun 2023.
Realisasi penyerapan anggaran Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi periode 1 Januari sampai 21 Desember 2021 mencapai Rp6.004.935.000 atau sebesar 99,73 persen dari DIPA Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Tahun 2021 sebesar Rp6.769.840.000," ucapnya Rabu (28/12/2021).
Adapun realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 1 Januari s/d 21 Desember 2021 adalah sebesar Rp1.071.815.679 dari target sebesar Rp281.100.000, sehingga persentase PNBP Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi mencapai 381,29% (tiga ratus delapan puluh satu koma dua puluh sembilan persen);
Prioritas nasional Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tahun 2021 sebutnya adalah penguatan anti korupsi atau berkurangnya pratik koruptif.
"Ini dibuktikan dengan capaian predikat Pembangunan Zona Integritas menuju WBK tahun 2019 dan WBBM tahun 2020, "sebut Hadiman.
Selain itu dia menjelaskn optimalisasi pengelolaan dan pemulihan asset. Di mana telah dilakukan penjualan lelang barang rampasan pidum sebesar Rp121.306.400.
"Bidang Intelijen telah melaksanakan kegiatan penanganan penyelidikan pengamanan, penggalangan telah dilaksanakan dengan realisasi anggaran sebesar Rp51.856.000 dari pagu anggaran sebesar Rp52.200.000," imbuhnya.
Bidang tindak Pidana khusus (Pidsus) telah berhasil menangangi perkara penyelidikan sebanyak sembilan perkara, penyidikan sebanyak 12 perkara, penuntutan sebanyak tujuh perkara, dan eksekusi sebanyak sembilan perkara.
"Realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Pidsus telah menyetorkan ke kas negara sebesar Rp516.748.994 yang berasal dari pendapatan uang pengganti tindak pidana korupsi yang telah diputuskan ditetapkan pengadilan, pendapatan ongkos perkara, dan pendapatan denda korupsi.
Sementara bidang tindak Pidana Umum (Pidum) telah berhasil menangani perkara telah menerima SPDP sebanyak 207 perkara, penerimaan berkas perkara tahap I sebanyak 193 perkara, berkas perkara tahap II sebanyak 200 perkara, telah dijatuhi putusan sebanyak 197 perkara, dan di eksekusi sebanyak 189 perkara. Sementara dalam tahap upaya hukum sebanyak 5 perkara banding, 20 perkara kasasi.(Oce/Mcr)