Pengikut "Agama Muslim" di Sumani Solok Kembali Bersyahadat
TanjakNews.com, Padang -- Lima orang warga Nagari Sumani, Kabupaten Solok, Sumatera Barat pengikut aliran sesat "Agama Muslim" akhirnya kembali bersyahadat.
Mereka bersyahadat di hadapan Jajaran Kemenag Kabupaten Solok, MUI, dan pihak kepolisian yang melakukan peninjauan ke lapangan dan mendatangi rumah “Z”, salah seorang pengikut aliran tersebut, Rabu (29/7/2020).
Kelima orang penganut Agama Muslim tersebut telah berjanji akan meninggalkan ajaran tersebut dan kembali kepada ajaran yang benar sebagimana agama Islam yang mereka anut sebelum ini.
Sebelumnya, pada 24 Juli 2020 lalu heboh di berbagai media kabar terkait aliran baru Agama Muslim yang meresahkan masyarakat Solok. Menurut informasi aliran baru ini menamai diri mereka Agama Muslim yang berkembang tepatnya di Sumani Kabupaten Solok.
Menindak lanjuti informasi ini segera saat itu juga Kakanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat melayangkan surat Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok dengan pokok surat agar segera mengambil sikap sekaitan aliran sesat yang memahami dan mengamalkan ajaran agama yang menyimpang dari ajaran Alquran dan sunnah yang terjadi di Jorong Kapuh Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak.
Hal ini disampaikan Kakanwil Kemenag Sumbar, H Hendri saat dikonfirmasi. Kakanwil menyatakan, jajaran Kementerian Agama, MUI Kabupaten Solok, pihak berwajib serta pihak terkait lainnya telah mengambil sikap jauh hari sebelum isu ini berkembang di media.
Menurut Hendri, berdasarkan laporan dari Kakankemang Kabupaten Solok, bahwa pihak Kemenag dan MUI telah mengadakan pertemuan menyikapi aliran baru karena telah ada laporan dari masyarakat. Pada tanggal 6 April 2020 bertempat di Gedung Islamic Centre Kabupaten Solok rapat digelar Kemenag dan jajaran terkait yakni Kasi Bimas Islam, Kepala KUA Penyuluh Agama Islam, Penghulu bersama MUI.
Hasil keputusan rapat tersebut di antaranya, pertama wali nagari dan KUA memanggil MS sebagai pengikut aliran sesat yang memahami dan mengamalkan ajaran agama yang menyimpang dari ajaran Alquran dan Sunnah. Kedua meminta wali nagari melarang berkembangnya aliran sesat tersebut. Ketiga melakukan pembinaan pada pengikut agar kembali kepada ajaran Islam dan meminta aparat penegak hukum mengusut hingga tuntas.
Selanjutnya pada Rabu (29/7/2020) Jajaran Kemenag Kabupaten Solok, MUI, dan pihak kepolisian melakukan peninjauan ke lapangan. Pagi itu tim mendatangi rumah “Z”, salah seorang pengikut aliran tersebut.
Selain Z, di tempat tersebut juga ada empat orang pengikut lainnya yakni, D, MS, L, A yang telah dianggap tokoh dalam aliran ini.
Dari hasil investigasi diketahui bahwa pokok ajaran aliran ini adalah:
1. Tidak mengaku beragama Islam tapi Agamanya Muslim.
2. Tidak mengakui Allah tapi Tuhannya Rabbi
3. Tidak mengakui Nabi Muhammad yang diakui adalah Muhammad, Nabinya adalah Nabi Ibrahim.
4. Mereka hanya berpedoman kepada Alquran tidak pada hadist.
5. Tidak mempunyai kewajiban salat lima kali sehari semalam.
6. Tidak wajib puasa tapi mereka puasa sepanjang waktu karena menurut mereka puasa adalah menahan nafsu.
7. Tidak berhaji ke Mekkah tetapi kesucian dilakukan oleh guru.
8. Tidak kenal Hari Raya Idulfitri dan Iduladha.
9. Tidak kenal berqurban pada waktu tertentu tapi berqurban setiap saat.
Pada pertemuan pagi tadi telah dilakukan pembinaan untuk menyadarkan kelima orang tersebut agar meniggalkan ajaran yang salah tersebut. Kelima orang tersebut telah berjanji akan meninggalkan ajaran tersebut dan kembali kepada ajaran yang benar sebagimana agama Islam yang mereka anut sebelum ini. Kelima orang tersebut juga sudah melakukan tobat dan kembali menyucapkan syahadat di hadapan tim yang hadir sebagai saksi.
Terkait hal ini Kakankemenag Kabupaten Solok serta MUI Kabupaten Solok menyampaikan imbauan kepada masyarakat.
Pertama, masyarakat agar berhati-hati menerima ilmu yang dibawa orang lain dan lebih selektif.
Kedua, menyampampaikan terimakasih kepada pengikut aliran sesat yang telah kembali ke jalan yang benar dan mengharapkan untuk tetap istiqomah.
Ketiga, diharapkan pemerintah, tokoh masyarakat, pemuda, dan bundo kanduang selalu mematau kondisi masyarakat di sekitar agar tidak terulang lagi kejadian serupa.
Keempat, melakukan pembinaan secara kontinyu kepada saudara-saudara yang selama ini berada pada kesesatan.
Kelima, pengikut yang hadir tadi pagi telah mewakili pengikut lain yang semua berjumlah empat belas orang dan kelimanya bertanggung jawab untuk mensyahadatkan kembali pengikut yang lain tersebut.
Selaku Kakanwil, H Hendri mengimbau hal ini tidak terulang kembali. Khususnya Kankemenag Kabupten Solok dan umumnya Kakankemenag kabupaten/kota se-Sumatera Barat, silakan bersinergi dengan pemerintah daerah, MUI, dan tokoh masyarakat,” tutup HHendri. (Oce)

