News Breaking
Live
update

Breaking News

Pengusaha Sawit Diduga Otak Pembunuhan Dua Wartawan Sumut

Pengusaha Sawit Diduga Otak Pembunuhan Dua Wartawan Sumut


RIAUMAG, MEDAN -- Diduga sebagai otak pembunuhan dua wartawan di Labuhan Batu, Sumatera Utara, seorang pemilik perkebunan kelapa sawit ditangkap jajaran Polda Sumut.
Pengusaha berinisial WP itu ditangkap oleh polisi di kompleks perumahan CBD Medan Polonia pada Kamis (7/11/2019) sekitar pukul 14:00 WIB.

Polisi meyakini WP sebagai dalang pembunuhan dua jurnalis sekaligus aktivis, Maraden Sianipar dan Maratua P. Siregar.

Keduanya ditemukan tewas pada 30 Oktober dengan luka tusuk di sekujur tubuhnya di parit dekat perkebunan kelapa sawit yang dikelola oleh PT Sei Alih Berombang, juga dikenal sebagai koperasi multibisnis (KSU) Amelia, di desa Wonosari.

WP ditangkap setelah sebelumnya meringkus empat tersangka yang diyakini terlibat langsung dalam pembunuhan tersebut. Mereka berinisial sebagai DS, JH, VS dan SH. Masih ada tiga pelaku lainnya yang sedang diburu polisi yakni JS, R dan HS.

Polisi menangkap VS dan SH di desa Wonosari di Kecamatan Panai Hilir, Labuhan Batu, pada hari Selasa. DS ditangkap di Kabupaten Humbang Hasundutan pada hari yang sama kemudian di malam hari, diikuti oleh JH di Kabupaten Karo.

Kapolda  Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, pembunuhan itu diduga erat kaitannya  dengan sengketa tanah antara perusahaan dan petani setempat.

Polisi mencurigai pengusaha itu membayar JS Rp15 juta  untuk membunuh seorang petani bernama Ranjo Siallagan untuk menyudahi sengketa. Tetapi petani itu ternyata masih hidup.
WP kemudian mengarahkan JH untuk membunuh Maraden.

Dipaparkan Kapolda, pada 29 Oktober, Maraden dan Maratua datang ke perkebunan. Saat itu  semua tersangka, kecuali pengusaha dan JH, ada di sana untuk menemui mereka.

"Keempat tersangka masing-masing membawa kelewang," kata Irjen Agus.

Para tersangka bertanya kepada para korban, mengapa mereka datang ke perkebunan.
Korban menjawab bahwa ada banyak pencuri di perkebunan. Setelah itu terjadi pertengkaran yang berakhir dengan pembunuhan.

Direktur Reskrimum Poldasu, Kombes Andi Rian menjelaskan, pengusaha membayar DS Rp1,5 juta uang tunai.

Setelah pembunuhan, DS diduga menerima tambahan Rp40 juta dari bendahara perusahaan WP. Rp7 juta diberikan kepada JS, Rp17 juta untuk DS, Rp9 juta untuk HS, dan Rp7 juta untuk JK.
VS dan SH diduga memukul Maraden dengan sepotong kayu dan melemparkan mayatnya ke dalam parit.

DS  menarik R dan menebas kepala Maraden dan  telapak tangan dengan kelewang. Dia juga mencekik Maratua sampai mati.

"WP membantah telah mengarahkan JK untuk membunuh para korban," kata Andi. Dia mengatakan tersangka juga membantah memiliki bisnis.

Saat ini para tersangka telah ditahan untuk menjalani pemeriksan oleh penyidik. Jika terbukti bersalah, para tersangka menghadapi hukuman mati, hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana.

Dua korban tersebut, Maraden dan Maratua bekerja untuk mingguan lokal Pilar Indonesia Merdeka (Pindo Merdeka). Keduanya juga dikenal karena aktivisme mereka dan mengadvokasi warga setempat yang terlibat dalam sengketa tanah.

Penemuan jenazah keduanya berselang hari, Maraden ditemukan oleh pihak kepolisian pada Rabu (30/10/2019) sore, sementara jenazah Martua ditemukan di lokasi yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi penemuan jenazah Maraden dan masih di area belakang gudang pada Kamis (31/10/2019) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.

Pada saat ditemukan, terdapat sejumlah luka pada tubuh Maraden, di bagian kepala, mulut dan tangan kirinya putus. Sedangkan jenazah Martua ditemukan dengan kondisi penuh luka bacokan, yakni di bagian perut, kepala, punggung dan bagian tubuh lainnya.

Informasi dihimpun, sebelumnya Selasa (29/10/2019) sekitar pukul 17.00 WIB, Maraden Sianipar meminjam sepedamotor milik Burhan Nasution untuk berangkat ke ladangnya yang melewati kebun kelapa sawit milik PT SAB/KSU Amalia. Setelahnya Burhan pun melihat Maraden berboncengan dengan Martua

Namun setelah meminjam sepedamotor itu, mereka tak kunjung pulang. Keesokan harinya, Rabu (30/10/2019) siang sekitar pukul 14.00 WIB Burhan pun melapor ke Polsek Panai Hilir.

Polsek Panai Hilir yang mendapat laporan itu punberangkat menuju ke PT SAB/KSU Amelia untuk mencari keduannya. Setelah dilakukan pencarian, di bekakang gudang kontainer, polisi menemukan jenazah Maraden Sianipar, yang kemudian dibawa ke Puskesmas Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir untuk dilakukan pemeriksaan awal. (Oce Satria)

Tags