6 Bandar Sabu Ditangkap, 4 Anggota Polri Aktif
TANJAKNEWS.COM, PEKANBARU- Penangkapan yang dilakukan Tim Opsnal Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Senin (1/6/2015) menambah panjang rentetan anggota Polri terlibat bandar narkoba. Kali ini petugas kembali menangkap 6 orang tersangka narkoba di empat TKP berbeda. Empat di antaranya merupakan anggota Polri aktif dan dua sipil yang diduga sebagai kaki tangannya.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat MM kepada wartawan Selasa (2/6/2015) mengatakan, penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam memberantas jaringan narkoba di jajaran Polda Riau.
Dalam ekspose Selasa pagi Kapolresta menjelaskan, petugas opsnal bergerak melakukan penangkapan pertama terhadap Brigadir Tukiman (TM) yakni anggota Sat Sabhara Polresta Pekanbaru. Di daerah Sigunggung, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki. Tukiman merupakan anggota disersi yang akan direkomendasikan dipecat secara tidak hormat.
"Barang bukti ditemukan 6 paket sabu, 1 timbangan, 1 Hp, alat isap atau bong, buku transaksi, uang hasil penjualan Rp1,5 juta dan uang palsu Rp1 juta," kata Kapolresta.
Penangkapan berikutnya, di rumah Brigadir Beni Manara Putra (BN) yang juga anggota Unit Sabhara Polsek Pekanbaru Kota. Di perumahan Melur ujung ini juga ditangkap dua kaki tangannya yakni Early dan Teguh. Di TKP kedua ini ditemukan 7 paket sabu milik Beni, 3 paket sabu milik Erly dan satu paket milik Teguh (TG).
Selanjutnya, TKP III penangkapan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB terhadap Aiptu Indra Putra (IN) anggota Binmas Polres Meranti di rumahnya yang berada di Jalan Marina Selatan No 8. Komplek Marsan Sejahtera, Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan dengan barang bukti berupa, 1 kantong besar paket sabu, 7 paket gulungan plastik yang diduga berisi sabu, 2 paket sedang, lima unit HP uang. Sebesar Rp4 juta, satu timbangan digital, tiga BPKB mobil, 6 lembar STNK sepeda motor, 1 STNK mobil, 10 buku tabungan berbagai bank negeri dan swasta, 1 pucuk Air Softgun dan 13 ATM BCA, BRI, BNI dan Bank Riau.
Penangkapan terakhir yakni TKP 4 penangkapan dilakukan terhadap Bripka Asey Diton (DT) dari Satuan PJR Ditlantas Polda Riau, tersangka ditangkap di Jalan Irkap Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. "Barang buktinya 1 paket besar sabu, 2 paket kecil, 1 pucuk senjata Air Softgun, 1 unit mobil Mazda pick up Double Cabin BM 9111 TN atas nama Asye Diton dan uang hasil penjualan," kata Kapolresta.
Siapapun Kami Libas
Lebih jauh Kapolresta mengatakan, penangkapan yang dilakukan anggota merupakan hasil penyelidikan murni. Hal ini menunjukkan bahwa kami bertekad akan terus melakukan penindakan."Bagi para anggota yang terlibat kita akan memprosesnya secara hukum umum di pengadilan serta sanksi tegas pemecatan," ujarnya.
"Siapapun, apapun pangkatnya tetap kami libas. Jangan main-main dengan narkoba," tegasnya.
Untuk kasus ini pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan berusaha menangkap bandar yang lebih besar lagi. Kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentag narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
"Mengenai ditemukannya 9 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, kami akan lakukan pengembangan terhadap dugaan adanya jaringan peredaran uang palsu di jaringan mereka," sebutnya.
Sementara total sabu yang ditangkap berjumlah sekitar 1/4 kilogram, dengan taksiran harga sekitar Rp200 juta. Tak hanya itu Kapolresta juga menyebutkan adanya BB berupa STNK dan BPKB mobil juga akan diselidiki, apa ini hasil dari kejahatan narkoba atau ada kasus lainnya.
"Saya harap ini merupakan kejadian terakhir terhadap institusi Polri, jangan ada lagi anggota yang coba-coba bermain," tegas Aries.
Tak Ada Hubungan dengan Satriandi
Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana Riza SH mengatakan, sejauh pemeriksaan yang sudah dilakukan belum ada indikasi jaringan ini ada kaitannya dengan Satriandi (33) yang merupakan tersangka utama 3000 butir pil ekstasi.
"Belum, belum ada indikasi keterkaitannya dengan tersangka ST,
kita sudah periksa, sejauh ini belum ada kaitannya dengan ST," ujar Kasat.
"Dari enam tersangka yang berhasil ditangkap Senin lalu, ada dua DPO yang masih dalam pengejaran, yakni inisial SD dan SL," tambahnya.
Kemudian kata Kasat, dugaan komplotan ini merupakan komplotan yang bermain di jalur Sumatera dari Aceh menuju Medan dan Pekanbaru. Keempat tersangka yang merupakan anggota Polri ini memiliki fungsi berbeda. "Setiap aksinya mereka selalu berkolaborasi dan memanfaatkan warga sipil," tutup Iwan Lesmana. ***